Keterangan Poto: Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) gelar pemusnahan sebanyak 2 ton lebih barang bukti narkotika jenis sabu di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (12/6/2025) pagi. (Foto/istimewa)

Keterangan Poto: Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) gelar pemusnahan sebanyak 2 ton lebih barang bukti narkotika jenis sabu di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (12/6/2025) pagi. (Foto/istimewa)

2 Ton Sabu Dimusnahkan! Aksi Tegas BNN RI dalam Perang Melawan Narkoba

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Kamis, 12 Juni 2025 | 13:25 WIB

Keterangan Poto: Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) gelar pemusnahan sebanyak 2 ton lebih barang bukti narkotika jenis sabu di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (12/6/2025) pagi. (Foto/istimewa)

Keterangan Poto: Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) gelar pemusnahan sebanyak 2 ton lebih barang bukti narkotika jenis sabu di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (12/6/2025) pagi. (Foto/istimewa)

Sinarkepri.co.id Batam — Berani dan tegas dalam melakukan tindakan untuk menyelamatkan generasi bangsa kedepannya. Hal ini terbukti apa yang sudah dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) yang telah memusnahkan sebanyak 2 ton lebih barang bukti Narkotika jenis sabu di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (12/6/2025) pagi.

Aksi ini menjadi simbol perlawanan nyata terhadap sindikat narkoba yang terus mengancam keamanan dan masa depan Indonesia.

Pemusnahan dilakukan BNN RI sebagai anggota Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) yang menjadi wadah sinergi antar-lembaga dalam memberantas peredaran gelap narkotika di tanah air.

Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan ini juga dirangkai dengan Deklarasi Anti Narkoba sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus oleh Tim Gabungan di wilayah perairan Kepulauan Riau pada Kamis, 22 Mei 2025 lalu. Hal ini merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu terbesar sepanjang sejarah.

Dari 2,11 ton sabu yang disita, BNN RI menyisihkan 1 gram dari masing-masing paket sabu untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Kepala Staf Presiden, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi III DPR RI, TNI AL, Polri, Kejaksaan Negeri, Bea dan Cukai, tokoh agama, akademisi, serta tokoh masyarakat setempat.

Berdasarkan estimasi dampak buruknya atas penyalahgunaan dari barang bukti sabu tersebut, menurut perhitungan standar yaitu satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang. Artinya, 2 ton sabu berpotensi merusak lebih dari 8 juta jiwa anak bangsa.

Hari ini kita menyaksikan barang bukti sabu yang berhasil disita tersebut dimusnahkan, atas pemusnahan ini diperkirakan sebanyak 8 juta jiwa anak bangsa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Dengan pemusnahan ini, BNN RI kembali menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam perang melawan narkoba. (***)

Editor: Ikhsan