Keterangan poto: Penyerahan remisi kepada ratusan narapidana di Rutan Kelas IIA Batam dilakukan secara simbolis oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Surya Kusuma. (foto/ist)

Keterangan poto: Penyerahan remisi kepada ratusan narapidana di Rutan Kelas IIA Batam dilakukan secara simbolis oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Surya Kusuma. (foto/ist)

35 Narapidana di Rutan Batam Langsung Bebas Berkat Remisi HUT RI ke-80

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Minggu, 17 Agustus 2025 | 19:10 WIB

Keterangan poto: Penyerahan remisi kepada ratusan narapidana di Rutan Kelas IIA Batam dilakukan secara simbolis oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Surya Kusuma. (foto/ist)

Keterangan poto: Penyerahan remisi kepada ratusan narapidana di Rutan Kelas IIA Batam dilakukan secara simbolis oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Surya Kusuma. (foto/ist)

Batam, Sinarkepri.co.id — Sebanyak 35 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi khusus pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Dari 406 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi dasawarsa, 35 orang dinyatakan mendapat remisi umum II atau remisi langsung bebas. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan ketaatan mereka selama menjalani masa hukuman.

Penyerahan remisi kepada ratusan narapidana di Rutan Kelas IIA Batam dilakukan secara simbolis oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Surya Kusuma, yang mewakili Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo.

Prosesi penyerahan ini berlangsung khidmat tepat setelah upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Rutan.

"Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan. Kami berharap remisi ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berkelakuan baik," ujar Surya.

Dalam kesempatan itu, Surya juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. "Sebentar lagi Anda akan menghirup udara bebas. Hendaknya kembali ke masyarakat dengan perilaku yang baik serta berbuat yang terbaik untuk kemajuan bangsa," bunyi sambutan tersebut.

Adapun rincian penerima Remisi Umum yaitu 130 orang mendapat pengurangan satu bulan, 121 orang dua bulan, 71 orang tiga bulan, dan empat orang empat bulan.

Sementara penerima Remisi Dasawarsa terbanyak 202 orang, masing-masing memperoleh pengurangan 90 hari.

Dari total 659 warga binaan, terdapat 244 orang yang masih menunggu remisi susulan. Sementara 89 orang lainnya belum memenuhi syarat untuk mendapat pengurangan masa pidana. (***)

 

Editor: Ikhsan