Batam, Sinarkepri.co.id — Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) memadati Kantor Wali Kota Batam. Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan sembilan tuntutan utama, yang terbagi dalam enam tuntutan nasional dan tiga tuntutan khusus untuk Kota Batam.
Unjuk rasa dimulai dengan long march dari Gedung Tumenggung Abdul Jamal menuju Kantor Wali Kota. Massa aksi membawa spanduk dan bendera serikat buruh, diiringi orasi yang menuntut perbaikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja, pada Kamis (28/8/2025).
Dalam orasinya yang disampaikan oleh Yafet Ramon, menjelaskan aksi yang dilakukan oleh Buruh Batam sebagai solidaritas untuk menuntut Reformasi undang-undang perburuhan di Indonesia.
Lanjut Ramon, ada sembilan tuntutan dalam aksi kali ini, terdiri atas enam isu nasional yang digaungkan serentak di 38 provinsi dan tiga isu lokal yang diangkat khusus di Batam.
Enam tuntutan nasional ini merupakan isu yang berlaku di 38 provinsi di Indonesia. Di antara tuntutan tersebut adalah:
n Hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM).
n Stop PHK dengan membentuk Satgas PHK.
n Lakukan reformasi pajak perburuhan.
n Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.
n Berantas korupsi dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
n Revisi UU Pemilu.
Selain isu nasional, buruh di Batam juga menyoroti tiga tuntutan khusus Batam:
n Manajemen PT Djitoe Mesindo segera mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
n Hapus UWTO <200m yang dianggap memberatkan masyarakat.
n Tingkatkan pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Batam. (***)
Editor : Ikhsan