Keterangan Poto: DPRD Kota Batam, menyetujui pemberhentian Hendra Asman, dan menetapkan Muhammad Yunus Muda sebagai penggantinya. (foto/ist)

Keterangan Poto: DPRD Kota Batam, menyetujui pemberhentian Hendra Asman, dan menetapkan Muhammad Yunus Muda sebagai penggantinya. (foto/ist)

Alasan Kesehatan, Muhammad Yunus Muda Resmi Gantikan Hendra Asman sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:08 WIB

Keterangan Poto: DPRD Kota Batam, menyetujui pemberhentian Hendra Asman, dan menetapkan Muhammad Yunus Muda sebagai penggantinya. (foto/ist)

Keterangan Poto: DPRD Kota Batam, menyetujui pemberhentian Hendra Asman, dan menetapkan Muhammad Yunus Muda sebagai penggantinya. (foto/ist)

Batam, Sinarkepri.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi menetapkan pergantian posisi Wakil Ketua III DPRD Kota Batam dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (14/1/2026).

 Muhammad Yunus Muda ditetapkan sebagai pengganti Hendra Asman yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan serta perwakilan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Batam, Kamaluddin, menjelaskan bahwa mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) ini didasari oleh surat pengunduran diri yang diajukan Hendra Asman sejak 12 November 2025.

"Saudara Hendra Asman mengundurkan diri karena kondisi kesehatan. Saat ini beliau sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mount Elizabeth Medical Centre, Singapura," ujar Kamaluddin di tengah forum rapat.

Pemberhentian ini telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yakni: PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (2) huruf b: Tentang pemberhentian pimpinan DPRD karena mengundurkan diri. Pasal 99 ayat (1) huruf b: Terkait mekanisme pergantian antarwaktu anggota DPRD.

Proses PAW ini merupakan tindak lanjut dari usulan internal Partai Golongan Karya (Golkar). Kamaluddin menambahkan bahwa DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau telah melayangkan surat usulan bernomor B-001/DPD/GOLKAR/I/2026 pada 12 Januari 2026.

Usulan tersebut juga diperkuat dengan persetujuan DPP Partai Golkar melalui surat nomor B-921/DPP/GOLKAR/XII/2025 yang menetapkan Muhammad Yunus Muda sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).

Dalam rapat tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara bulat terhadap pergantian tersebut. Pimpinan DPRD Batam pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Hendra Asman atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini.

Kepada Muhammad Yunus Muda, Kamaluddin berpesan agar mampu mengemban amanah baru ini dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat Kota Batam.

Sesuai prosedur, DPRD Batam akan segera mengusulkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan ini kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Wali Kota Batam.

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus), agenda penting berikutnya telah ditetapkan agenda Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji PAW Pimpinan DPRD Batam, pada 28 Januari 2026. (***)

 

 

Editor: ikhsan