Keterangan Poto: Surat Edaran Wali Kota Batam No 53 tahun 2025 tentang perayaan pergantian tahun baru 2026 di Kota Batam. (foto/ist)

Keterangan Poto: Surat Edaran Wali Kota Batam No 53 tahun 2025 tentang perayaan pergantian tahun baru 2026 di Kota Batam. (foto/ist)

Amsakar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026: Bentuk Empati untuk Korban Bencana

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Kamis, 25 Desember 2025 | 12:38 WIB

Keterangan Poto: Surat Edaran Wali Kota Batam No 53 tahun 2025 tentang perayaan pergantian tahun baru 2026 di Kota Batam. (foto/ist)

Keterangan Poto: Surat Edaran Wali Kota Batam No 53 tahun 2025 tentang perayaan pergantian tahun baru 2026 di Kota Batam. (foto/ist)

Batam, SinarKepri.co.idWali Kota Batam, Amsakar Achmad, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 53 Tahun 2025 mengenai panduan perayaan pergantian tahun 2026. Rabu, (24/12/2025).

Dalam aturan tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Batam secara tegas melarang penggunaan kembang api dan petasan, serta mengajak warga untuk merayakan tahun baru dengan semangat solidaritas.

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Wali Kota Amsakar menjelaskan bahwa larangan ini merupakan bentuk empati mendalam terhadap saudara-saudara di berbagai wilayah Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang saat ini tengah berjuang menghadapi musibah bencana alam.

"Kita ingin membangun rasa solidaritas. Melalui Surat edaran ini, Pemko Batam mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan cara yang sederhana namun tetap bermakna," ungkap Amsakar.

Dalam dokumen resmi tersebut, terdapat tiga instruksi utama bagi masyarakat Batam dalam menyambut tahun 2026:

Masyarakat diharapkan mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang bermanfaat, salah satunya melalui aksi penggalangan donasi untuk membantu korban bencana alam, berkumpul bersama keluarga dan berdo'a sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing agar terhindar dari segala bencana.

Tidak menyalakan kembang api, petasan, serta menghindari aktivitas berlebihan yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Selain faktor keamanan, langkah ini diharapkan dapat menghadirkan suasana yang tenang dan rukun di tengah masyarakat.

Dengan mengurangi pesta pora yang berlebihan, Pemerintah Kota Batam ingin memastikan transisi tahun 2025 ke 2026 berjalan dengan khidmat.

Pihak keamanan dan aparat terkait juga telah diminta untuk bersiaga guna memastikan poin-poin dalam Surat edaran ini dipatuhi oleh seluruh warga maupun pelaku usaha di Batam. (***)