Batam, Sinarkepri.co.id – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmen kuat untuk mempertahankan keberadaan kampung tua dalam pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau tahun 2026.
Hal ini disampaikannya saat memimpin Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Kepri 2017-2037 di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).
Amsakar menekankan bahwa keberadaan kampung tua akan tetap diakomodasi sebagai kawasan permukiman eksisting. Penataan wilayah tersebut akan dilakukan secara terukur, berbasis pada legalitas yang jelas, serta tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup.
“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Amsakar, Jumat (1/5/2026).
Lebih lanjut, Amsakar menjelaskan bahwa seluruh rumusan dalam revisi RTRW ini merupakan hasil kesepahaman bersama berbagai pihak. Oleh karena itu, ia berharap pada tahapan selanjutnya tidak lagi terjadi perbedaan pandangan yang mendasar terkait arah pembangunan wilayah.
Rapat Pleno ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas sektor yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026. Dari pembahasan mendalam tersebut, disepakati sejumlah arah strategis pembangunan wilayah.
Selain fokus pada pelestarian kampung tua, perhatian serius juga diberikan pada pengembangan kawasan strategis seperti Rempang dan Galang, termasuk rencana pengembangan Rempang Eco City yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Politisi Partai Golkar ini juga menekankan pentingnya konsistensi terhadap dokumen tata ruang yang telah ditetapkan, terutama dalam hal penentuan zonasi dan pemanfaatan ruang.
“Setiap zona yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Sejumlah kesepakatan penting lainnya juga dihasilkan dalam rapat tersebut. Di antaranya adalah rencana pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria melalui skema TORA, serta penyesuaian fungsi kawasan yang menyeimbangkan kebutuhan investasi dengan kelestarian lingkungan.
Pemerintah Kota Batam memastikan bahwa arah kebijakan tata ruang yang baru tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berkomitmen menjaga kampung tua sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas dan sejarah Kota Batam. (***)