Batam, Sinarkepri.co.id – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengambil langkah tegas terhadap empat oknum personel Ditsamapta yang terlibat dalam kasus penganiayaan brutal terhadap rekan sejawat mereka, Bripda NS. Keempatnya resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kedinasan Polri.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Polda Kepri pada Jumat (17/4/2026). Keempat oknum yang kini kehilangan kariernya tersebut adalah Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa perbuatan para pelaku merupakan pelanggaran berat yang sangat mencoreng marwah institusi kepolisian.
“Atas nama keluarga besar Polda Kepulauan Riau, kami menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas peristiwa ini. Semoga almarhum (Bripda Natanael Simanungkalit) mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga diberikan ketabahan,” ujar Nona saat memberikan keterangan pers, Jumat (17/4/2026) malam.
Polda Kepri menegaskan tidak akan ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus ini. Di bawah komando Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, kasus penganiayaan ini akan dikawal ketat hingga ke pengadilan pidana.
"Kapolda Kepri memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas. Setiap perkembangan proses akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik," tegas Nona.
Secara terpisah, Kabid Propam Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh bukti yang terungkap dalam persidangan—mulai dari keterangan saksi hingga ahli—mengarah kuat pada satu kesimpulan: keempat pelaku layak didepak dari Korps Bhayangkara.
“Seluruh unsur pelanggaran terbukti terpenuhi. Karena itu, komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH kepada keempat pelanggar,” ungkap Kabid Propam.
Meski karier kepolisian mereka telah berakhir, jeruji besi kini menanti keempatnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum. Tindakan tegas ini merupakan komitmen nyata Polda Kepri dalam menjaga disiplin internal dan memulihkan kepercayaan masyarakat. (***)
Editor: Ikhsan