Batam, Sinarkepri.co.id – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) resmi menaikkan nilai bantuan tunai bagi masyarakat lanjut usia (Lansia) di tahun anggaran 2026. Tak hanya nilai bantuannya yang bertambah, jumlah Penerima Manfaat pun melonjak signifikan dibanding tahun lalu.
Kepala Dinsos PM Kota Batam, Zulkifli Aman, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan warga di Batam.
"Tahun ini naik menjadi Rp400 ribu per bulan, yang sebelumnya hanya Rp300 ribu. Kebijakan ini telah ditetapkan sejak akhir tahun lalu dan mulai berlaku pada tahun anggaran berjalan ini," ujar Zulkifli, dikutip dari antara, Jumat (23/1/2026).
Zulkifli menjelaskan bahwa jangkauan program ini terus diperluas. Jika pada awal tahun lalu program ini hanya menyasar 2.000 orang, kini kuota tersebut telah mencapai 4.000 orang Penerima Manfaat.
Peningkatan ini didukung oleh alokasi anggaran yang cukup besar, yakni menyentuh angka hampir Rp20 miliar untuk tahun 2026.
Agar bantuan tepat sasaran, terdapat beberapa kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, harus sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), berdomisili di Kota Batam, usia minimal 60 tahun per 1 Januari 2025, dan bukan ASN, pensiunan ASN, TNI, atau Polri, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
Guna menghindari salah sasaran atau data ganda, Dinsos PM Batam menerapkan sistem verifikasi berbasis biometrik. Namun, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi Lansia yang memiliki keterbatasan fisik atau sedang sakit.
"Terkait dengan Lansia yang sakit, akan diverifikasi langsung oleh pihak kelurahan melalui kunjungan ke rumah (door-to-door)," tambah Zulkifli.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan.
"Pengawasan harus ketat. Kalau ada kesalahan administrasi, itu menjadi tanggung jawab kami," pungkasnya. (***)
Editor: Ikhsan