Baru Menjabat, Kapolsek Lubuk Baja Bongkar Peredaran Sabu di Apartemen Permata Baloi
Batam, Sinarkepri.co.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, Kota Batam berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu di Apartemen Permata Baloi Residence, Kota Batam. Dalam operasi tersebut, dua orang pria berhasil diamankan bersama belasan paket sabu siap edar.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, yang baru saja menjabat, memimpin langsung gerak cepat jajaran reskrim setelah menerima informasi dari masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, S.Tr.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di salah satu kamar apartemen tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan satu kamar yang mencurigakan. Di dalamnya, kami menemukan 18 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat bruto keseluruhan 15,35 gram," ujar Iptu Noval dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RSP (21) dan COS (26). Selain kedua tersangka, terdapat sejumlah saksi yang juga berada di lokasi saat penggeledahan dilakukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, kedua tersangka memiliki peran spesifik dalam bisnis haram ini:
COS (26) berperan sebagai pengedar sekaligus penjual utama, sedangkan RSP (21) bertugas membantu mencacah sabu ke dalam kemasan plastik kecil serta turut membantu penjualan.
Petugas melakukan penggeledahan menyeluruh, mulai dari sudut-sudut kamar hingga pakaian para tersangka dan saksi guna memastikan tidak ada barang bukti yang terlewat. Setelah itu, seluruh pihak yang terlibat digelandang ke Mapolsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, dan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Lubuk Baja, terutama yang memanfaatkan fasilitas hunian seperti apartemen sebagai modus persembunyian. (***)
Editor: Ikhsan