Keterangan Poto: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan kebijakan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadan 1447 Hijriah. (foto/int)

Keterangan Poto: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan kebijakan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadan 1447 Hijriah. (foto/int)

Batam Perketat Aturan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 1447 H, Langgar Aturan Izin Usaha Dicabut

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Rabu, 18 Februari 2026 | 16:22 WIB

Keterangan Poto: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan kebijakan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadan 1447 Hijriah. (foto/int)

Keterangan Poto: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan kebijakan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadan 1447 Hijriah. (foto/int)

Batam, Sinarkepri.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menetapkan aturan bagi pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah. Aturan ini mewajibkan penutupan pada ketentuan dan pembatasan jam operasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) resmi yang disepakati pada 9 Februari 2026. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim di Kota Batam.

“Sudah dirapatkan dengan Forkopimda. Kesepakatan kita, tiga hari tutup di permulaan, tiga hari di tengah, dan tiga hari menjelang pelaksanaan Idulfitri," ujar Amsakar usai mengikuti rapat paripurna DPRD Batam, Rabu (18/2/2026) siang sebagaimana dikutip dari Batamtoday.com.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) tersebut, seluruh jenis usaha hiburan mulai dari diskotik, karaoke, pub, bar, klub malam, arena permainan ketangkasan, hingga panti pijat/spa (termasuk yang berada di hotel) wajib tutup total yakni:

Awal Ramadan: H-1 Ramadan, hari pertama, dan hari kedua Ramadan, kemudian Nuzulul Qur’an: Hari ke-16, 17, dan 18 Ramadan, selanjutnya, Idulfitri H-1 Lebaran, hari pertama (Idulfitri), dan H+1 Lebaran.

Di luar sembilan hari penutupan total tersebut, Pemko Batam masih memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk beroperasi, namun dengan waktu yang sangat terbatas. Tempat hiburan hanya diperbolehkan buka dari pukul 22.00 hingga 24.00 WIB.

Wali Kota Amsakar Achmad menyatakan bahwa pengaturan ini adalah bentuk jalan tengah untuk menjaga keseimbangan antara toleransi beragama dan roda ekonomi.

"Kita ingin Ramadhan berjalan khusyuk, aman, dan penuh toleransi. Pengaturan ini bukan untuk membatasi secara berlebihan, tetapi untuk menjaga keseimbangan dan saling menghormati," ujar Amsakar.

Pemko Batam tidak main-main dalam mengawal aturan ini. Tim Terpadu Pengawasan akan dikerahkan untuk melakukan patroli rutin ke seluruh sudut kota. Amsakar memperingatkan para pengusaha agar tidak mencoba-coba melanggar jam operasional yang telah ditentukan.

"Mari kita jadikan Ramadhan sebagai momentum memperkuat kebersamaan, menjaga ketertiban, dan saling menghormati," pungkasnya. (***)

 

 

Editor: Ikhsan