Copet 1

Copet 1

Belum Genap Sehari Hirup Udara Bebas, Residivis Copet di Batam Kembali Diringkus

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Senin, 26 Januari 2026 | 19:14 WIB

Copet 1

Copet 1

Batam, Sinarkepri.co.id – Pepatah "keluar lubang buaya, masuk lubang harimau" nampaknya cocok menggambarkan nasib Bad, seorang residivis kasus pencopetan di Kota Batam. Belum genap sehari menghirup udara bebas, ia harus kembali berurusan dengan hukum setelah nekat beraksi di Pasar Tos 3000, Lubuk Baja, Kota Batam.

Aksi kriminal ini menimpa Lim Choon Hua (73), seorang warga negara Singapura yang sedang berbelanja pada Jumat, 23 Januari 2026 pagi. Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus pengalihan perhatian yang cukup unik untuk mengelabui korbannya.

"Pelaku mendekati korban dari belakang dan tiba-tiba memegang kaki korban. Saat korban lengah dan refleks melihat ke bawah untuk mengecek kakinya, pelaku dengan cepat merogoh saku depan kanan celana korban, mengambil dompet, dan langsung melarikan diri," jelas Kompol Deni dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dompet yang berisi uang tunai sebanyak Rp 3,2 juta, kemudian mata uang asing senilai SGD 1.700 sehinga ditotal kerugian diperkirakan mencapai Rp 24 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Buser Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Jejak pelaku berhasil terendus di sebuah rumah kos di samping Rumah Makan Cahaya Baru, Kamar No 3 lantai 1, Jalan raja Ali Hajii, Sungai Jodoh.

Setelah melakukan pengintaian, polisi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Bad tanpa perlawanan berarti. Kepada penyidik, Bad mengaku sangat produktif dalam melakukan kejahatan meski baru keluar penjara.

"Pelaku mengaku sudah beraksi tiga kali dalam bulan ini. Dari hasil copet terakhirnya, ia bahkan sudah mengirimkan uang sebesar Rp 9 juta kepada istrinya di kampung halaman," tambah Kompol Deni.

Kini, Bad harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi (lagi). Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Residivis kambuhan ini terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (***)

 

Editor: ikhsan