Sinarkepri.co.id Batam - Seorang residivis kambuhan berinisial Fadriansyah alias Beng-Beng kembali meringkuk di jeruji besi setelah diciduk jajaran kepolisian atas dugaan pencurian tujuh handphone milik siswa SMAN 3 Batam dan sejumlah tembaga di Batu Ampar. Penangkapan ini menambah panjang daftar catatan kriminal Beng-Beng yang diketahui sudah beraksi sejak tahun 1996.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, melalui Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, membenarkan penangkapan ini.
"Pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Barelang dan diserahkan ke kami karena laporannya masuk di wilayah hukum polsek batam kota," jelas Bobby, Jumat, (9/5/2025) dikuitp.
Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit handpone Realme C20 dan juga uang dengan total kerugian diperkirakan Rp 45 juta.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pelajar SMAN 3 Batam menjadi korban pencurian. Para pelajar ini kehilangan ponsel dan uang yang disimpan di dalam tas atau saat ditinggalkan di dalam kelas.
residivis kambuhan berinisial Beng-Beng kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Batam Kota. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan terhadap pelaku. Ia dijerat dengan Pasal 362/363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan dalam aksi kejahatan yang dilakukan Beng-Beng, dan mencari pembeli barang. (***)