Batam, Sinarkepri.co.id – Walikota Batam, Amsakar Achmad, mengambil langkah tegas merespons isu video viral yang menyeret nama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam, Gustian Riau (GR).
Guna menjaga stabilitas Pemerintahan Kota Batam, jabatan strategis tersebut kini resmi diamanahkan kepada Suhar sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Walikota Batam Nomor: 698/100.3.5.3/BKPSDM/XI/2025 yang ditetapkan pada 30 Desember 2025.
Suhar, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Batam, mulai menjalankan tugas rangkap jabatan terhitung sejak 31 Desember 2025.
Langkah penunjukan Plh tidak diambil sembarangan, ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan Wali Kota Batam Nomor KEPG196 Tahun 2025 mengenai pembebasan sementara dari tugas jabatan atas nama Gustian Riau.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, membenarkan bahwa proses pergantian posisi ini sudah berjalan. Menurutnya, penonaktifan Gustian Riau dilakukan agar yang bersangkutan dapat lebih fokus dalam menyelesaikan persoalan hukum atau pribadi terkait video viral yang beredar.
"Betul, (Suhar) sudah mulai bertugas selaku Plh Kadisperindag Kota Batam," ujarnya.
Terkait perkembangan kasus video tersebut, Pemerintah Kota Batam melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih terus melakukan pendalaman. Firmansyah menegaskan bahwa proses investigasi internal sedang berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Masih berjalan pemeriksaan oleh BKPSDM. Jika sudah ada perkembangan lebih lanjut, akan segera kami sampaikan kepada publik," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu hasil pemeriksaan resmi untuk memastikan integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Batam tetap terjaga. (***)
Editor: Ikhsan