Batam, Sinarkepri.co.id – Kepolisian Sektor Sagulung, Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap kasus penyiraman cairan yang diduga air keras ke wajah seorang pemuda di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Seorang pria berinisial AG (27) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
Kejadian berbahaya itu terjadi pada Senin malam, 25 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di depan Alfamart Sei Binti. Korban, FL (24), datang sendirian ke lokasi setelah menerima pesan ajakan bertemu melalui WhatsApp. Korban mengira pesan itu dikirim oleh seorang wanita yang dikenalnya, padahal pesan tersebut dikirim oleh AG yang berpura-pura menjadi kekasihnya dengan menggunakan akun WhatsApp milik wanita itu.
Sesampainya FL di lokasi, AG yang sudah menunggu datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio langsung mendekat dan tanpa bicara menyiramkan cairan berbahaya yang sudah disiapkannya ke arah wajah korban. Serangan mendadak itu membuat FL tidak sempat menghindar dan mengalami luka serius pada bagian wajah serta mata.
Setelah melancarkan aksinya, AG segera melarikan diri. Warga sekitar yang melihat kejadian langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Awal Bros Batam untuk mendapatkan penanganan medis, hingga kini korban masih menjalani perawatan intensif.
Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, motif utama pelaku adalah rasa cemburu. "Korban diketahui sering berkomunikasi dengan pacar tersangka melalui pesan WhatsApp," ungkap Anwar pada Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan laporan masyarakat, tim Reskrim bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak pelaku. Berkat kerja keras penyelidikan, kurang dari 24 jam polisi berhasil menemukan dan menangkap AG yang bersembunyi di salah satu hotel di kawasan Sagulung.
Saat ini AG telah diamankan dan proses penyidikan masih berjalan. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan menghadapi ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***)
Editor: Ikhsan