Keterangan Poto: Kepala KPU BC Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, memberikan paparan atas keberhasilan petugas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,370 kilogram. (foto/istimewa)

Keterangan Poto: Kepala KPU BC Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, memberikan paparan atas keberhasilan petugas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,370 kilogram. (foto/istimewa)

Dalam Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu: Empat Pelaku Diringkus

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Selasa, 3 Juni 2025 | 07:21 WIB

Keterangan Poto: Kepala KPU BC Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, memberikan paparan atas keberhasilan petugas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,370 kilogram. (foto/istimewa)

Keterangan Poto: Kepala KPU BC Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, memberikan paparan atas keberhasilan petugas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,370 kilogram. (foto/istimewa)

Sinarkepri.co.id Batam – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam. Dalam kurun waktu sepekan, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,370 kilogram.

Kepala KPU BC Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, secara langsung mengatakan, sabu itu diungkap dari empat penindakan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Bandara Hang Nadim, masing-masing pada Minggu, 18 Mei dan Minggu, 25 Mei 2024.

Dari hasil operasi tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan yakni: TO laki-laki (28), RB perempuan (45), DI perempuan (25) dan RR laki-laki (23).

Dipelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 18 Mei 2025 pelaku RR (23) berhasil diamankan ketika membawa 2 bungkusan dengan berat keseluruhan 100 gram sabu, ia datang dari Stulang Laut Malaysia, dengan menggunakan kapal MV. Dolphin Glory.

Dari pengakuan RR, petugas Bea Cukai melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan TO (28) dan RB perempuan (45) yang akan terbang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Super Air Jet IU – 897, di Terminal Domestik Bandara Hang Nadim Batam.

“Dari 3 pelaku, pertama kami amankan RR dari Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia ke Batam Center. Kemudian kami kembangkan, dan ada 2 kawannya yakni TO dan RB yang membawa dengan modus inserter memasukkan narkotika ke dalam rongga tubuh,” kata Zaki Firmansyah kepada sejumlah wartawan, Senin (2/6/2025).

Hasil penangkapan tiga pelaku itu, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan berat 250 gram. Sedangkan penindakan selanjutnya, pelaku membawa barang haram dengan cara false compartment atau Kompartemen tersembunyi dan rahasia

“Penindakan terakhir adalah penumpang wanita inisial DI dari Kuala Lumpur tujuan Batam. Nah pelaku memasukkan sabu di dalam mesin pembuat waffle atau alat pemanggang masak waffle yang pada bagian bawah di kamuflase,” imbuhnya.

Dari penindakan pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 5 bungkus sabu dengan total berat 5.120 gram.

“Pelaku DI akan diupah sebesar Rp70 juta, apabila berhasil. Nah dia baru diberikan uang muka Rp5 juta, dan menurut keterangannya akan diedarkan di Jawa Timur,” tukas Zaky.

Keempat pelaku di atas dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(***)