Batam, SinarKepri.co.id – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di kawasan Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dilaporkan terus berlangsung tanpa tersentuh pengawasan dari pihak berwenang. Warga setempat merasa khawatir lantaran lokasi penambangan berada sangat dekat dengan area permukiman.
Tambang Pasir ini disinyalir merusak lingkungan dan beroperasi tanpa izin resmi, namun petugas dari Ditpam BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maupun aparat kepolisian setempat dilaporkan tidak pernah melakukan pengecekan ke lokasi.
Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa luputnya pengawasan ini diduga kuat karena adanya oknum aparat yang melindungi aktivitas penambangan tersebut.
"Tambang Pasir di sini memakai mesin penyedot pasir sebanyak 20 unit. Kalau sedikit digunakan mesin penyedotnya, kapan kita dapat uang? Kita kan sedang mengejar target," ujar sumber.
Kekhawatiran mendalam dirasakan oleh warga Perumahan Bida Asri 3. Mereka mendesak pemerintah Kota Batam untuk segera menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal ini.
"Kami takut karena lokasi penambangan pasir berada dekat pemukiman. Selain merusak lingkungan, juga mengancam keselamatan dan kenyamanan kami sebagai warga," ujar warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tambang ilegal dan adanya oknum yang membekingi aktivitas tersebut.
Masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menindak tegas pelaku penambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga Batam. (***)
Editor: Ikhsan