Keterangan Poto: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, (foto/ist)

Keterangan Poto: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, (foto/ist)

Diduga Salahgunakan Wewenang Dana Bansos, Kepala Inspektorat Batam Dibebastugaskan

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Kamis, 22 Januari 2026 | 12:51 WIB

Keterangan Poto: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, (foto/ist)

Keterangan Poto: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, (foto/ist)

 

Batam, Sinarkepri.co.id – Dunia birokrasi Kota Batam tengah diguncang isu miring. Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam, Hendriana Gustini, menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengutipan dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan selama kurun waktu tiga tahun.

Dugaan ini mencuat berdasarkan Nota Dinas Sekretariat Daerah Kota Batam tertanggal 1 Januari 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Batam. Dokumen tersebut mengungkap hasil pengumpulan data dan informasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terhadap internal Inspektorat.

Dalam pemeriksaan tersebut, Hendriana diduga melakukan pengumpulan dana yang diklaim sebagai dana bansos dengan total mencapai Rp36 juta sepanjang tahun 2020 hingga 2023. Namun, dana tersebut dilaporkan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Atas tindakan tersebut, Hendriana Gustini dinilai melanggar sejumlah aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di antaranya: Pasal 3 huruf e dan f: Terkait kewajiban PNS untuk menjaga integritas, kejujuran, dan tanggung jawab. Pasal 5 huruf a: Larangan tegas bagi PNS untuk menyalahgunakan wewenang.

Buntut dari pemeriksaan yang sedang berjalan, Hendriana kini resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam guna memperlancar proses investigasi.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberikan tanggapan yang cenderung berhati-hati saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (21/1/2026). Ia enggan berkomentar jauh mengenai teknis pemeriksaan anak buahnya tersebut.

"Konfirmasinya coba di Inspektorat-lah. Karena Inspektorat yang memeriksa para pejabat," ujar Amsakar, seperti dikutip dari laman Batampos.

Saat disinggung mengenai posisi sulit untuk melakukan konfirmasi karena pihak yang diperiksa adalah pimpinan lembaga pengawas (Inspektorat) itu sendiri, Amsakar memilih untuk tidak memberikan jawaban lebih lanjut dan tetap diam.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ini masih terus didalami oleh pihak berwenang untuk menentukan langkah hukum atau sanksi administratif selanjutnya. (***)

 

 

Editor: Ikhsan