Keterangan Poto: Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam gelar RDP terkait PPDB tahun 2025. (foto/istimewa)

Keterangan Poto: Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam gelar RDP terkait PPDB tahun 2025. (foto/istimewa)

DPRD Batam Desak Pemko Tolak Siswa Titipan dalam PPDB 2025

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Minggu, 15 Juni 2025 | 17:20 WIB

Keterangan Poto: Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam gelar RDP terkait PPDB tahun 2025. (foto/istimewa)

Keterangan Poto: Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam gelar RDP terkait PPDB tahun 2025. (foto/istimewa)

Sinarkepri co.id Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara tegas meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk menolak praktik "siswa titipan" dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025.

Desakan ini muncul sebagai upaya untuk memastikan PPDB berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon siswa.

Anggota DPRD Batam menyoroti maraknya fenomena siswa titipan pada tahun-tahun sebelumnya yang dinilai merusak integritas sistem PPDB. Praktik ini diduga kuat menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memasukkan siswa di luar jalur resmi, seringkali dengan mengesampingkan kriteria dan kuota yang telah ditetapkan.

"Kami meminta Pemko Batam, dalam hal ini Dinas Pendidikan, untuk tidak lagi menerima siswa titipan pada PPDB 2025. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan kita," ujar Ketua Komisi 4 DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), belum lama ini.

RDP tersebut menjadi momen penting bagi DPRD untuk menegaskan komitmen terhadap transparansi dan keadilan dalam proses PPDB, terutama untuk jenjang SD dan SMP negeri di Batam. Diskusi ini menunjukkan keseriusan dewan dalam mengatasi akar masalah yang kerap memicu keresahan di kalangan orang tua dan calon siswa.

Senada dengan Dandis Rajagukguk, anggota DPRD Kota Batam lainnya, Taufik Ace Muntasir menyebutkan secara terang bahwa praktik titip siswa ke sekolah negeri merupakan bentuk pungutan liar (pungli).

"Praktik Titipan siswa ke sekolah negeri itu merupakan suatu bentuk pungutan liar (Pungli). Kalau ada pungutan itu namanya pungli," ujarnya memperkuat.

Masyarakat Kota Batam menaruh harapan besar agar PPDB 2025 dapat berjalan lebih baik dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan. Dengan demikian, kualitas pendidikan di Batam dapat ditingkatkan dan kesempatan belajar dapat dinikmati oleh semua anak bangsa secara setara. (***)

Editor: Ikhsan