Batam, Sinarkepri.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memediasi sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami sejumlah karyawan Hotel Harmoni Suites, pada Jum'at (15/8/2025).
Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Batam dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk ST didampingi anggota Komisi IV, termasuk Hj Asnawati Atiq SE MM, Taufik Ace Muntasir, Tapis Dabal Siahaan, Hery Herlangga, Warya Burhanudin, dan Novelin Fortuna Sinaga.
Selain itu, hadir juga perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam serta Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau turut hadir untuk memantau proses mediasi ini.
Dalam pertemuan terungkap bahwa Hotel Harmoni Suites telah resmi menghentikan operasional sejak 21 Mei 2025. Hal ini disampaikan langsung ole Ketua Serikat Pekerja, Sobri bersama delapan orang karyawan didampingi Kuasa Hukumnya.
Sobri, yang mewakili para pekerja, menyampaikan harapan agar dalam kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak hanya dicantumkan pemenuhan hak-hak karyawan, tetapi juga klausul yang memberikan prioritas bagi pekerja lama untuk dipekerjakan kembali jika hotel kembali beroperasi di masa mendatang.
“Kami berharap ada komitmen bahwa apabila hotel dibuka lagi, para karyawan ini menjadi prioritas untuk dipekerjakan kembali,” ujar Sobri.
Menanggapi hal itu, pihak manajemen, PT Metro Puri Harmoni selaku pengelola Harmoni Suites Hotel diwakili oleh Sabam Simbolon menegaskan pihaknya telah beritikad baik untuk memenuhi hak-hak karyawan, bahkan melebihi ketentuan peraturan yang berlaku.
“Sesuai aturan, jika perusahaan merugi dapat memberikan 0,5, namun kami memberikan satu. Ini bentuk itikad baik kami meskipun perusahaan sedang mengalami kerugian,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk mengingatkan bahwa perundingan masih dalam tahap awal. Ia meminta semua pihak untuk bersikap bijak dan mengedepankan musyawarah demi tercapainya kesepakatan tanpa ada pihak yang dirugikan.
“Kami berharap ada titik temu yang baik bagi semua, sehingga persoalan ini bisa selesai tanpa merugikan pihak manapun,” tegas Dandis. (***)
Editor: Ikhsan