Keterangan Poto: kepala Dinas tenaga Kerja Provinsi Kepri, Dicky Wijaya. (foto/ist)

Keterangan Poto: kepala Dinas tenaga Kerja Provinsi Kepri, Dicky Wijaya. (foto/ist)

Dua Kali Insiden Maut di PT ASL: Disnaker Kepri Belum Beri Sanksi Tegas, Hanya Berupa Himbauan

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Jumat, 17 Oktober 2025 | 07:13 WIB

Keterangan Poto: kepala Dinas tenaga Kerja Provinsi Kepri, Dicky Wijaya. (foto/ist)

Keterangan Poto: kepala Dinas tenaga Kerja Provinsi Kepri, Dicky Wijaya. (foto/ist)

Batam, SinarKepri.co.id - Meskipun telah terjadi dua kali insiden maut yang merenggut nyawa pekerja di PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hingga kini belum menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan. Tindakan yang diambil pemerintah provinsi sejauh ini baru sebatas himbauan.

Padahal, insiden ledakan Kapal Federal II yang terjadi pada Rabu (15/10/2025) dini hari adalah kecelakaan fatal kedua yang menimpa kapal yang sama dalam waktu berdekatan, setelah insiden sebelumnya yang juga menimbulkan korban jiwa.

Menanggapi hal ini, Kepala Disnaker Kepri, Dicky Wijaya, tidak memberikan ultimatum apapun terkait penjatuhan sanksi. Ia hanya menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang fokus melakukan investigasi mendalam terkait penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT ASL Shipyard.

"Kami sedang investigasi mendalam soal K3 di PT tersebut. Kami harus memastikan bagaimana standar operasional prosedur mereka dijalankan dan di mana letak pelanggarannya, apalagi ini terjadi untuk kedua kalinya di kapal yang sama," ujar Dicky.

Sikap Disnaker Kepri yang belum memberikan sanksi tegas ini menuai sorotan, mengingat tingginya jumlah korban dalam tragedi ini dan adanya pengulangan insiden.

Dicky menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan berdasarkan hasil audit K3, yang mana sanksi dapat berupa penutupan sementara atau pencabutan izin operasi jika ditemukan pelanggaran K3 yang masif dan fatal. Namun, hingga saat ini, langkah tersebut masih sebatas wacana.

Di tengah proses penyelidikan intensif oleh Polresta Barelang, pihak terkait memastikan jaminan perlindungan dan santunan bagi para korban tewas maupun luka akibat ledakan Kapal Federal II di PT ASL Shipyard. Seluruh korban dipastikan telah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan tersebut mencakup biaya perawatan di rumah sakit bagi korban luka, serta santunan lengkap bagi korban meninggal dunia.

Pemberian santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan akibat tragedi maut tersebut. (***)

 

Editor: Ikhsan