Batam, Sinarkepri.co.id – Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dengan total berat 233,85 gram di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Penangkapan dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB, berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, tersangka pertama berinisial ID alias I (42) diamankan dengan barang bukti 59,41 gram sabu dalam bungkusan kuaci oranye dan satu unit ponsel.
Berdasarkan keterangan ID, petugas kemudian menangkap tersangka kedua, SA alias A (33), di pinggir jalan sekitar lokasi yang sama. Dari SA, polisi menyita 174,44 gram sabu, timbangan digital, uang tunai Rp550 ribu, ponsel, tas sandang, dan sepeda motor Kawasaki Ninja.
SA mengakui mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran. Ia dijanjikan upah Rp6 juta jika seluruh barang laku terjual, dan sebagian sudah disalurkan ke ID serta pembeli lain.
Kedua tersangka kini ditahan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kepri mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. (***)
Editor: Ikhsan