Batam, Sinarkepri.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Dua pelaku yang masih berstatus anak dibawah umur diringkus di kediaman mereka masing-masing tanpa perlawanan.
Keberhasilan ini diekspos langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang, AKP Budi Santosa, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., di Lobby Mapolsek Bengkong pada Selasa (19/5/2026).
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut menimpa korban bernama Yully Cahyani (29), warga Komplek Bengkong Aljabar Blok G No.12, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Peristiwa terjadi pada Selasa (12/5/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
"Sekitar pukul 06.00 WIB, sepeda motor korban jenis Yamaha Vega R warna hitam silver dengan nopol BP 4665 DI masih terparkir di depan rumah dalam posisi setang terkunci. Namun, satu jam kemudian saat suami korban hendak berangkat kerja, motor tersebut sudah raib," ujar AKP Tigor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang berinisial MIB (15) dan RA (15) melancarkan aksinya secara bersama-sama. Modus yang digunakan terbilang nekat, mereka merusak kunci kontak motor korban hanya dengan menggunakan sebuah gunting stainless yang dibeli dari salah satu minimarket di kawasan Bengkong.
Menindaklanjuti laporan korban dan rekaman yang sempat viral di media sosial, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan lapangan.
Perburuan intensif tersebut membuahkan hasil pada Minggu (17/5/2026) siang. Polisi berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku dan mengamankannya di dua lokasi berbeda:
Pelaku RA (15) diamankan terlebih dahulu sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya, kawasan Bengkong Harapan, kemudian pelaku MIB (15) diciduk setengah jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya, kawasan Sei Nayon, Bengkong.
Selain mengamankan kedua remaja tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban yang belum sempat dijual.
Mengingat status kedua pelaku yang masih di bawah umur, polisi menerapkan pasal berlapis yang disesuaikan dengan sistem peradilan anak.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Di akhir penyampaiannya, AKP Tigor Dabariba mengimbau kepada seluruh masyarakat Batam, khususnya warga Bengkong, untuk selalu waspada terhadap keamanan kendaraan pribadinya. Ia juga mengingatkan warga agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas aduan resmi milik Polri.
"Jika masyarakat menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar, segera hubungi layanan Kepolisian 110. Layanan ini bebas pulsa dan siap siaga selama 24 jam," pungkasnya. (***)
Editor: ikhsan