Keterangan Poto: Rifani Perdana korban penganiayaan di Cafe Golden Memory seminggu yang lalu, (foto/ikhsan)

Keterangan Poto: Rifani Perdana korban penganiayaan di Cafe Golden Memory seminggu yang lalu, (foto/ikhsan)

Dugaan Konspirasi Hambat Kasus Penganiayaan Rifani di Polsek Sagulung

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Senin, 29 September 2025 | 15:47 WIB

Keterangan Poto: Rifani Perdana korban penganiayaan di Cafe Golden Memory seminggu yang lalu, (foto/ikhsan)

Keterangan Poto: Rifani Perdana korban penganiayaan di Cafe Golden Memory seminggu yang lalu, (foto/ikhsan)

Laporan Korban Mandek, Isu "Orang Kuat" Mencuat

Batam, SinarKepri.co.id - Laporan kasus penganiayaan yang menimpa Rifani Perdana warga Kav. Baru Blok U2 No 43 kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam di Polsek Sagulung, Batam, hingga kini belum menunjukkan progres yang berarti.

Korban dan pihak keluarga mengeluhkan mandeknya proses hukum, bahkan muncul dugaan adanya konspirasi yang melibatkan pelaku yang diisukan memiliki "kekuatan" atau bekingan dari kalangan berpengaruh.

Laporan terkait penganiayaan ini sudah dilayangkan ke pihak kepolisian setempat pada tanggal 20 september 2025, namun hingga saat ini belum ada perkembangan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan tanda tanya besar bagi korban mengenai keseriusan aparat dalam menangani kasus tersebut.

Untuk mencari tahu perkembangan terbaru, media ini mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H, mengenai sejauh mana progres penyidikan kasus Rifani Perdana. Namun, Kapolsek tidak memberikan rincian perkembangan kasus tersebut.

"Terkait dengan laporan tersebut, coba bapak hubungi Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris., S.H yang menangani kasus tersebut," ujarnya singkat saat dihubungi via telepon, Senin (29/9/2025).

Jawaban Kapolsek ini seolah mengkonfirmasi bahwa penanganan kasus Rifani Perdana yang mengalami penganiayaan di Café Golden Memory Sagulung, sepenuhnya diserahkan kepada Unit Reskrim.

Di hari yang sama, media ini mengkonfirmasi Kanitres Aris, namun, ia tidak memberikan jawaban dengan rinci, tetapi hanya menjanjikan akan segera mengeluarkan surat resmi sebagai bentuk perkembangan penanganan kasus.

"Nanti kami berikan SP2HP kepada korban," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.

"Sabar dulu ya pak," tambahnya lagi.

Pihak korban kini menunggu janji Kanit Reskrim untuk segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Surat ini diharapkan dapat membuktikan keseriusan Polsek Sagulung dalam mengusut tuntas laporan korban penganiayaan, ini sekaligus menepis isu adanya tebang pilih dalam penegakan hukum. (***)

Editor: Ikhsan