Batam, Sinarkepri.co.id – Proses Eksekusi satu unit rumah di Perumahan Dreamland 2 Blok E1 No 49, Tanjung Riau, Sekupang, berlangsung tegang pada Rabu (4/2/2026) pagi.
Suasana di lokasi sempat memanas saat pemilik rumah mencoba menghadang petugas Eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dikawal ketat oleh personel Polresta Barelang, Polda Kepri.
Pemilik rumah, Depriko, hanya bisa pasrah menyaksikan kediamannya dieksekusi. Namun, ia menyimpan kekecewaan mendalam terkait prosedur hukum yang dianggapnya janggal dan tiba-tiba.
Depriko mengaku kaget lantaran proses hukum berjalan tanpa sepengetahuannya. Berdasarkan data yang dihimpun, putusan PN Batam sejatinya sudah keluar sejak 2 Oktober 2024. Namun, ia baru mendapatkan informasi melalui pesan WhatsApp pada 27 Januari 2026.
"Selama 15 bulan itu kenapa baru sekarang diberitahu? Saya kaget, proses hukum berjalan tanpa pernah kami ketahui sebelumnya," ujar Depriko dengan nada kecewa di lokasi Eksekusi.
Ketua Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepri, Paridah Sembiring, yang hadir mendampingi konsumen, mengecam keras tindakan PN Batam. Menurutnya, Eksekusi ini cacat prosedur karena mengabaikan hak-hak konsumen.
"Sangat menyayangkan sikap PN Batam. Tidak ada Aanmaning (teguran), tidak ada relaas resmi, bahkan konsumen tidak pernah dipanggil sebagai saksi, bagaimana mungkin sidang berjalan tanpa diketahui konsumen?" tegas Paridah.
Ketegangan sempat meningkat saat Paridah mengaku diminta diam oleh oknum petugas PN Batam saat mencoba menyampaikan keberatan.
"Baru pertama kali ini orang PN menyuruh saya diam. Saya tanya kepada mereka, apakah ini sesuai prosedur? Setelah 15 bulan putusan keluar baru konsumen diberitahu. Ini tidak benar!" cetusnya.
Paridah mengkhawatirkan preseden buruk ini akan terus menimpa masyarakat kecil di Batam jika tidak ada evaluasi dari instansi terkait. Ia mengingatkan agar kekuasaan tidak dijadikan alat untuk menindas rakyat demi kepentingan pelaku usaha.
Atas kejadian ini, YALPK Kepri secara terbuka meminta perhatian dari: Presiden RI, Prabowo Subianto, Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial, dan Pengadilan Tinggi
"Kami berharap ada perubahan nyata. Harus ada keseimbangan dalam bersidang bagi seluruh masyarakat. Jangan sampai masyarakat selalu dirugikan hanya karena berhadapan dengan pelaku usaha. Itulah kenyataan pahit yang sering terjadi di lapangan," pungkas Paridah. (***)
Editor: Ikhsan