Batam, Sinarkepri.co.id – Eksekusi satu unit rumah di Perumahan Dreamland 2, Blok E1 No. 49, Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam pada Selasa, 4 Februari 2026, menyisakan persoalan pelik.
Depriko, melalui Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepri, melayangkan protes keras terkait prosedur Eksekusi yang dinilai mendadak dan tidak transparan.
Persoalan bermula ketika Depriko mendatangi Ketua YALPK Kepri, Paridah Sembiring, untuk mengadukan adanya surat Eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Batam yang baru ia terima pada 27 Januari 2026.
"Konsumen baru diberitahu lewat WA dan disuruh mencetak (print) sendiri surat tersebut. Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi kami mengenai prosedur administrasi di PN Batam," ujar Paridah.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Paridah Sembiring mencoba melakukan klarifikasi ke PN Batam melalui layanan PTSP. Upaya menemui Ketua PN Batam pada hari Senin 2 Februari 2026 tidak membuahkan hasil. Baru pada hari Selasa 3 februari 2026, pihak YALPK berhasil menemui itupun hanya Juru Bicara (Jubir) PN Batam.
Dalam pertemuan tersebut, Paridah mempertanyakan urgensi Eksekusi yang dilakukan pada 4 Februari 2026, mengingat putusan perkara sebenarnya sudah keluar sejak 2 Oktober 2024.
"Mengapa putusan Oktober 2024 baru dieksekusi sekarang? Ada jeda waktu 15 bulan. Kenapa konsumen baru diberitahu secara mendadak lewat WA? Kami butuh penjelasan transparan," tegas Paridah di hadapan Jubir PN Batam.
Meski telah dikonfrontasi mengenai kejanggalan waktu dan prosedur surat-menyurat tersebut, pihak PN Batam belum memberikan jawaban substantif. Berdasarkan keterangan Paridah, Jubir PN Batam enggan berkomentar banyak mengenai detail perkara tersebut.
"Jubir menjawab bahwa itu bukan kapasitasnya untuk menjawab," tambah Paridah.
Ketua YALPK Kepri, Paridah Sembiring, mengecam keras tindakan PN Batam. Menurutnya, Eksekusi ini cacat prosedur karena mengabaikan hak-hak konsumen.
"Sangat menyayangkan sikap PN Batam. Tidak ada Aanmaning (teguran), tidak ada relaas resmi, bahkan konsumen tidak pernah dipanggil sebagai saksi, bagaimana mungkin sidang berjalan tanpa diketahui konsumen?" tegas Paridah.
Ketegangan sempat meningkat saat Paridah mengaku diminta diam oleh oknum petugas PN Batam saat mencoba menyampaikan keberatan.
"Baru pertama kali ini orang PN menyuruh saya diam. Saya tanya kepada mereka, apakah ini sesuai prosedur? Setelah 15 bulan putusan keluar baru konsumen diberitahu. Ini tidak benar," cetusnya.
Tak berhenti di pengadilan setempat, Paridah Sembiring menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia serta berbagai instansi pemerintah terkait di Jakarta.
Langkah ini diambil karena adanya ketimpangan yang dirasakan oleh rakyat kecil dalam menghadapi birokrasi hukum.
"Kami tidak hanya bicara soal prosedur, tapi soal hati nurani. Kami berharap ada keseimbangan hukum yang benar-benar ditegakkan. Hukum jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul dalam memberikan penjelasan yang transparan," tegas Paridah dengan nada getir.
Bagi YALPK Kepri, kasus yang menimpa Depriko bukan sekadar sengketa properti biasa, melainkan ujian bagi integritas institusi peradilan di Batam.
Surat yang dikirimkan ke Jakarta tersebut diharapkan mampu memicu evaluasi terhadap kinerja oknum-oknum yang dinilai lalai dalam menjalankan prosedur pemberitahuan putusan.
"Keadilan itu harus dirasakan dan harus ada keseimbangan antara aturan hukum dan hati nurani bagi masyarakat yang mencari keadilan," pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak keluarga dan pendamping hukum masih menunggu respons dari pusat, sembari berharap Eksekusi yang telah terjadi dapat ditinjau kembali dari sisi kemanusiaan dan kepatuhan prosedur administrasi negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga Depriko masih merasa keberatan atas proses Eksekusi yang dianggap mengabaikan hak-hak konsumen dalam mendapatkan informasi hukum yang layak dan resmi. (***)
Editor: Ikhsan