Sinarkepri.co.id Batam – Kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Batam mendeportasi empat warga negara asing (WNA). Keempat orang tersebut terdiri dari dua WNA asal Tiongkok, satu WNA asal India, dan satu orang WNA asal Kanada.
Tindakan ini merupakan komitmen penegakan hukum keimigrasian di Kota Batam selama bulan Juni 2025 karena terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menjelaskan bahwa keempat WNA tersebut diamankan dan dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan izin tinggal di Indonesia.
Hal ini dlakukan dalam kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang rutin dilaksanakan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam pada periode Juni 2025.
“Overstay dan pelanggaran kewajiban administratif sebagai orang asing adalah bentuk pelanggaran serius. Kami tidak segan mengambil tindakan tegas,” ujar Jefrico Daud Marturia dikutip dalam keterangannya.
Adapun mereka yang di deportasi : WNA asal Tiongkok berinisial FW karena Overstay lebih dari 60 hari dan ia melanggar pasal 78 ayat (3) UU nomor 6 Tahun 2011. Selanjutnya CS asal Tiongkok, karena tidak memperbaiki data keimigrasiannya, maka dideportasi sesuai pasal 71 huruf a walaupun ia telah lebih dahulu masuk dalam pengawasan.
Kemudian DJM asal Kanada telah dideportasi pada tanggal 13 Juni 2025 setelah sebelumnya sempat ia membuat keributan di kawasan Batam Center. Dilaporkan DJM sempat dirawat di RSJKO Engku Haji Daud, Bintan, karena gangguan jiwa. Setelah sembuh dan kondisinya membaik ia dideportasi.
Berbeda dengan WNA India berinisial JS. Imigrasi kelas I khusus TPI Kota Batam telah mendeportasi JS pada taggal 17 Juni 2025, ia juga terkait overstay selama 70 hari.
Seluruh proses deportasi dilakukan melalui Bandara Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta dan dilanjutkan penerbangan internasional ke negara asalmya masing-masing.
Selain dideportasi, WNA tersebut juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Imigrasi Batam menghimbau warga negara asing (WNA) yang telah melewati batas izin tinggal (overstay) agar segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Pelaporan secara sukarela akan menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum keimigrasian.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan melalui nomor pengaduan resmi 0821-8088-9090. (***)
Editor: Ikhsan