Batam, SinarKepri.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Batam. Sepanjang bulan Oktober 2025, Polresta Barelang berhasil mengungkap enam Laporan Polisi (LP) dengan total tujuh orang tersangka (TSK) dari berbagai kecamatan di Kota Batam.
Pengungkapan kasus ini berhasil menyita total barang bukti (BB) narkoba seberat 2.787,91 gram, yang terdiri dari dua jenis berbeda, yakni Sabu dan Ganja. Rinciannya, Sabu yang diamankan mencapai 1.928,52 gram dan Ganja sebanyak 859,39 gram.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, yang didampingi oleh Kasat Narkoba, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas di lapangan.
"Pengungkapan ini hasil kerja keras petugas di lapangan, dengan sinergi yang baik antara tim," ujar Kombes Pol Zaenal Arifin, Rabu (22/10/2025).
Empat dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial ES alias Mamang (38), M alias Amang (34), E alias Deek (34), dan ABS alias Boy (28). Para tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lokasi pengamanan barang bukti Sabu tersebar di tiga lokasi berbeda, dengan dua LP di Kelurahan Patam Lestari dan satu LP di Kelurahan Sungai Harapan.
Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa Sabu tersebut berasal dari luar negeri yang masuk ke Batam melalui jalur laut. Polisi masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba ini guna mengungkap pelaku lain yang terlibat.
Keberhasilan Polresta Barelang ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa Batam bukanlah tempat yang aman untuk peredaran barang haram tersebut.
Kegiatan Konferensi pers ini ditutup dengan penampilan barang bukti dan para tersangka di hadapan awak media. Polresta Barelang berharap melalui pengungkapan ini dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Batam dan sekitarnya. (***)
Editor : Ikhsan