Keterangan Poto: Gerak Cepat, Polda Kepri Gagalkan Peredaran Ganja di Batam (foto/ist)

Gerak Cepat, Polda Kepri Gagalkan Peredaran Ganja di Batam

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Senin, 8 Juni 2026 | 06:35 WIB

Keterangan Poto: Gerak Cepat, Polda Kepri Gagalkan Peredaran Ganja di Batam (foto/ist)

Keterangan Poto: Gerak Cepat, Polda Kepri Gagalkan Peredaran Ganja di Batam (foto/ist)

Batam, Sinarkepri.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Kota Batam.

Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial KM alias A alias C di kediamannya di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang ditujukan ke wilayah Batu Aji.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berkoordinasi dengan pihak J&T Express untuk memastikan isi dan tujuan paket tersebut. Petugas mengamankan tersangka saat ia sedang mengambil paket di teras rumahnya," ujar Kombes Pol Nona.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, paket yang diterima tersangka berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 426,15 gram yang dibungkus dalam plastik hitam.

Dari hasil pendalaman, tersangka mengakui memesan barang haram tersebut dari seseorang berinisial GBB yang berada di Banda Aceh. Tersangka telah mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta kepada pemasok sebagai pembayaran atas ganja tersebut.

Selain mengamankan ganja, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi dan kotak paket ekspedisi.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polda Kepri. Ia dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan pemasok lainnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi jika melihat adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Silakan hubungi layanan darurat 110," tegas Kombes Pol Nona.

Polda Kepri memastikan akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman bagi masyarakat Kota Batam. (***)