Batam, SinarKepri.co.id – Komitmen Polri dalam memberikan Pelayanan prima dan respons cepat terhadap aduan masyarakat kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Batam Kota, Polresta Barelang. Menindaklanjuti laporan melalui Call Center 110, personel kepolisian langsung terjun ke lapangan guna memastikan situasi keamanan di wilayahnya.
Mendapat laporan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan, Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H memerintahkan Aipda Rusdianto dan Bripka Yudhi Roso, S.H segera mendatangi korban yang tengah berada di Rumah Sakit Griya Medika, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, pada Kamis (26/3/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum segera. Di lokasi tersebut, personel Polsek Batam Kota melakukan beberapa tindakan awal, antara lain, pengecekan kondisi fisik korban, pengumpulan informasi dari sejumlah saksi mata, serta mendokumentasian bukti-bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban yang diketahui bernama Aril dipastikan tidak mengalami kerugian materiil. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan tetap menjadi perhatian serius demi menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
"Kami telah mengarahkan korban untuk segera membuat laporan polisi secara resmi di Mapolsek Batam Kota. Hal ini sangat penting agar proses hukum lebih lanjut dapat segera dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," ujar salah satu personel di lokasi.
Selain fokus pada penanganan kasus, personel Polsek Batam Kota juga memanfaatkan momen tersebut untuk berdialog dengan warga sekitar. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi warga Batam untuk tidak ragu menggunakan layanan darurat 110 jika melihat atau mengalami gangguan keamanan, karena setiap laporan akan direspons secara cepat dan profesional oleh pihak kepolisian. (***)
Editor: Ikhsan