Keterangan Poto: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan. (foto/net)

Keterangan Poto: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan. (foto/net)

H-7 Lebaran! Pemko Batam Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Selasa, 10 Maret 2026 | 20:21 WIB

Keterangan Poto: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan. (foto/net)

Keterangan Poto: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan. (foto/net)

Batam, Sinarkepri.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan instruksi keras bagi seluruh pelaku usaha di wilayah Kota Batam. Menjelang perayaan Idulfitri 1447 H, seluruh perusahaan diingatkan untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Langkah tegas ini diambil guna menjamin kesejahteraan para pekerja di Kota Batam agar dapat merayakan hari kemenangan dengan tenang.

Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan beberapa poin yang harus dipatuhi oleh manajemen perusahaan terkait menjelang Idulfitri 1447 Hijriah:  THR wajib diterima pekerja maksimal H-7 Idulfitri, pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Hal ini merujuk pada Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 dan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang ditindaklanjuti melalui Surat Imbauan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Nomor B/36/500.15.14.1/III/2026.

"Bapak Wali Kota Batam memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja. Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR secara penuh. Pembayaran harus diterima pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," tegas Rudi pada Selasa (10/3/2026) sebagaimana dilansir mediacenter.batam.

Pemko Batam berharap perusahaan dapat menunjukkan kerja sama yang baik sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para karyawan selama ini.

Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan tidak ada lagi kasus penundaan atau pemotongan hak pekerja yang sering menjadi polemik tahunan. 

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Pemko Batam bersama instansi terkait membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja maupun mitra yang mengalami kendala dalam pembayaran THR atau Bonus Hari Raya.

Posko tersebut berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Batam, serta kawasan BIP Muka Kuning.

“Melalui langkah ini, kami berharap seluruh perusahaan di Batam menunjukkan komitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis. Dengan demikian, para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga,” kata Rudi. (***)