Batam, Sinarkepri.co.id – Menjelang keberangkatannya ke Tanah Suci, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menggelar acara Walimatus Safar di kediamannya, kawasan Batam Centre, Minggu (10/5/2026).
Selain sebagai ungkapan syukur, momen ini menjadi ajang pamit bagi orang nomor satu di Batam tersebut untuk menunaikan ibadah haji.
Amsakar dijadwalkan berangkat bersama sang istri, Erlita Amsakar, yang juga menjabat sebagai Ketua TP-PKK Kota Batam. Pasangan ini direncanakan memasuki Asrama Haji pada 20 Mei 2026, sebelum bertolak menuju Arab Saudi keesokan harinya, 21 Mei 2026.
Acara pelepasan tersebut berlangsung khidmat, dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Batam, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta kerabat dekat.
Dalam sambutannya yang penuh haru, Amsakar menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh masyarakat Batam. Ia menyadari bahwa selama masa kepemimpinannya, masih terdapat kekurangan dalam memenuhi harapan warga.
"Sebagai manusia biasa dan pemimpin, kami menyadari tidak semua kebijakan dapat memenuhi harapan seluruh masyarakat. Dengan segala kerendahan hati, saya dan istri memohon maaf apabila selama menjalankan amanah terdapat tutur kata maupun tindakan yang kurang berkenan," ujar Amsakar.
Ia juga meminta doa restu agar ibadah haji yang akan dijalaninya diberikan kelancaran, kesehatan, dan menjadi haji yang mabrur.
Selama masa cuti untuk beribadah di Tanah Suci, Amsakar menegaskan bahwa roda pemerintahan Kota Batam akan tetap berjalan di bawah komando Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.
Ia meminta dukungan penuh dari seluruh elemen, mulai dari DPRD, Forkopimda, hingga kepala OPD, agar pelayanan publik dan program pembangunan tidak terhambat.
"Saya titip Ibu Wakil Wali Kota kepada Bapak dan Ibu semua. Mohon dukungan penuh agar pelayanan dan program pembangunan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pesannya.
Acara kemudian ditutup dengan doa bersama dan prosesi bersalam-salaman sebagai simbol pelepasan keberangkatan menuju tanah suci Mekkah. (***)
Editor: Ikhsan