Batam, Sinarkepri.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memberikan uang atau bantuan secara langsung kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang beroperasi di jalanan maupun kawasan jalur hijau.
Langkah ini diambil guna memastikan penanganan masalah sosial di Kota Batam berjalan lebih efektif dan terintegrasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, dikutip dalam keterangannya pada Minggu (18/1/2026).
Rudi menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam membantu sesama sangat diapresiasi, namun diharapkan melalui saluran yang tepat.
"Kami mengajak masyarakat menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi yang telah disediakan pemerintah. Dengan cara ini, penanganan persoalan sosial dapat dilakukan secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan," ujar Rudi.
Selain memberikan imbauan, Pemko Batam melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) terus aktif melakukan penjangkauan di lapangan, khususnya di kawasan jalur hijau. Upaya ini dilakukan demi menjaga estetika kota serta menjamin rasa aman dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.
Pada 16 Januari 2026 petugas menjangkau dua orang PMKS, masing-masing seorang pemeran badut jalanan dan seorang pengemis lanjut usia.
Setelah dilakukan pendataan, keduanya langsung dibawa ke UPTD Nilam Suri di Kecamatan Nongsa. Di sana, mereka akan mendapatkan pembinaan serta pendampingan lanjutan agar tidak kembali ke jalanan.
Rudi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemko Batam bukan semata-mata penegakan aturan atau penertiban fisik, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para PMKS.
"Ini dilakukan bukan semata-mata bersifat penertiban, melainkan sebagai bentuk kepedulian sosial agar mereka mendapatkan pembinaan yang layak," pungkasnya. (***)
Editor: ikhsan