Batam, Sinarkepri.co.id – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Badan Pengusahaan (BP) Batam mengambil langkah tegas untuk membentengi integritas pegawainya. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026, BP Batam secara resmi melarang seluruh jajarannya untuk meminta maupun menerima Gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan momentum hari besar keagamaan tidak dinodai oleh praktik-praktik yang melanggar tata kelola pemerintahan yang bersih.
Penerbitan SE ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Batam melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026. Sinergi ini mempertegas komitmen bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai instansi dilarang keras terlibat dalam praktik Gratifikasi, baik yang diminta secara personal maupun atas nama institusi.
Amsakar Achmad menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan panduan moral bagi seluruh pegawai. "Saya mengingatkan seluruh pegawai BP Batam untuk menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan Gratifikasi dalam bentuk apa pun. Kita harus menjunjung tinggi prinsip profesionalisme," ujar Amsakar.
Amsakar menambahkan bahwa menjaga diri dari Gratifikasi adalah investasi jangka panjang untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, penggunaan fasilitas dinas untuk keperluan mudik atau pribadi lainnya juga menjadi sorotan utama guna memastikan aset negara digunakan tepat sasaran.
"Komitmen ini penting untuk memastikan seluruh aparatur menjalankan tugas dengan integritas tinggi. Kita ingin publik percaya bahwa pelayanan di BP Batam bersih dan transparan," tutupnya tegas.(***)
Editor: Ikhsan