Batam, Sinarkepri.co.id – Kabar gembira bagi seluruh warga Kota Batam, dimana Pemerintah Kota (Pemko) Batam meluncurkan sebuah program inovatif yang memungkinkan masyarakat mendapatkan Layanan Kesehatan Gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Batam. Ini menjadi kabar baik, terutama bagi mereka yang belum memiliki BPJS Kesehatan atau menghadapi kendala kepesertaan.
Program terobosan ini digagas untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat Kota Batam memiliki akses yang setara terhadap fasilitas kesehatan, baik di RS Pemerintah maupun RS swasta se Kota Batam.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, Sp.OG. MM menegaskan bahwa seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta se-Kota Batam wajib melayani warga ber-KTP Batam yang bersedia dirawat di kelas III. Penegasan ini berlaku meskipun pasien tersebut belum terdaftar atau kepesertaan BPJS-nya belum aktif.
"Yang kita maksud dengan ber-KTP itu adalah orang-orang yang pertama belum memiliki BPJS atau yang kedua dia mandiri dan dia tidak mampu melanjutkan," jelas dr. Didi Kusmarjadi, Senin (21/7/2025) dikutip.
Untuk menjamin keberhasilan program ini dan memastikan kepatuhan semua pihak, Pemko Batam berkomitmen penuh mensukseskan program ini dengan memberikan sanksi tegas bagi rumah sakit yang tidak kooperatif.
Bentuk sanksi yang akan diberikan bisa beragam, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Kalau sampai terjadi keluhan dari masyarakat, rumah sakitnya akan kita periksa. Kalau memang kesalahan administrasi, kita beri sanksi mulai dari teguran administrasi sampai yang beratnya pencabutan izin," ancam Didi.
Dengan adanya penegasan ini, warga Kota Batam bisa lebih tenang saat membutuhkan penanganan medis mendesak. Mereka kini punya jaminan untuk bisa dirawat di fasilitas kesehatan tanpa harus mengkhawatirkan status kepesertaan BPJS-nya. Ini adalah langkah konkret Pemko Batam dalam mewujudkan pemerataan layanan kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup warganya. (***)
Editor : Ikhsan