Batam, Sinarkepri.co.id - Pemerintah Kota Batam meluncurkan program Bebas denda pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai kado spesial untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini diinisiasi oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.
Program Bebas denda pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Batam berlaku untuk tunggakan PBB-P2 tahun 1994 hingga 2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat, khususnya dalam meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesadaran membayar pajak.
“Pemerintah Kota Batam ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa beban denda. Momentum kemerdekaan ini menjadi waktu yang tepat untuk mendorong partisipasi warga dalam membayar pajak,” ujar Rudi, Kamis, 14 Agustus 2025.
Pemerintah Kota Batam secara resmi dimulainya program Bebas denda pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada, 17 Agustus hingga 17 September 2025.
Mengingat masa berlaku program ini sangat terbatas, yaitu hanya satu bulan, terhitung mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Rudi mengatakan, pajak daerah termasuk PBB-P2, memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batam.
“Pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas umum, pelayanan kesehatan, dan berbagai program lainnya untuk kesejahteraan masyarakat,” tambah Rudi.
Pemko Batam telah menyiapkan berbagai kanal pembayaran yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat. Mulai dari loket pelayanan di kantor Bapenda, pembayaran melalui bank yang bekerja sama, hingga layanan daring (online).
Rudi menambahkan, pengecekan tagihan PBB-P2 dapat dilakukan secara daring di epbb.batam.go.id. (***)
Editor: Ikhsan