keterangan poto: Kebakaran hutan Dam Mukakuning, Sei Beduk, Batam. (foto/ist)

keterangan poto: Kebakaran hutan Dam Mukakuning, Sei Beduk, Batam. (foto/ist)

Kebakaran Hutan di Batam Kembali Terjadi, Ulah Alam atau Manusia?

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Kamis, 5 Februari 2026 | 08:45 WIB

keterangan poto: Kebakaran hutan Dam Mukakuning, Sei Beduk, Batam. (foto/ist)

keterangan poto: Kebakaran hutan Dam Mukakuning, Sei Beduk, Batam. (foto/ist)

Batam, Sinarkepri.co.id – Belum genap sepekan berlalu, Kebakaran hutan kembali menghantui Kota Batam. Kali ini, si jago merah mengamuk di kawasan Hutan Dam Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, pada Rabu (4/2/2026) terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepulauan asap tebal yang membubung tinggi di salah satu jalur utama Kota Batam tersebut sempat menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas. Kejadian yang berulang dalam waktu singkat ini memicu pertanyaan besar: apakah fenomena ini murni faktor alam akibat cuaca, atau ada unsur kesengajaan?

Keresahan warga mulai memuncak melihat intensitas Kebakaran yang kian sering. Salah seorang pengendara yang melintas di lokasi kejadian menyuarakan kecurigaannya bahwa ada tangan-tangan tak bertanggung jawab di balik peristiwa ini.

“Hutan Kebakaran lagi, ada aja yang bakar hutan,” cetusnya singkat sambil memperhatikan kepulan asap dari pinggir jalan.

Merespons kejadian yang terus berulang, penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa pembakaran hutan secara ilegal bukanlah perkara sepele. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, tindakan ini merupakan tindak pidana serius dengan konsekuensi hukum yang sangat berat.

Berikut adalah ancaman sanksi bagi pelaku pembakaran hutan (baik perorangan maupun korporasi), sanksi penjara hingga 15 tahun, dan denda maksimal mencapai Rp15 miliar, sesuai undang-undang yang berlaku.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan penyebab pasti Kebakaran di Bukit Daeng ini guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang. (***)

 

Editor: Ikhsan