Sinarkepri.co.id Batam - Subur Salim selaku salah satu ahli waris dari Sutedjo Salim membuat Laporan pengaduan atas Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan, Intimidasi dan Teror ke Polsek Lubuk Baja terhadap penerima ahli waris yang dinilai cacat hukum, karena penerima warisnya tersebut adalah cucu dari salah satu ahli waris yang bernama Mariati Salim, pada hal masih ada ahli waris tingkat satu secara hukum yaitu anak kandung dari Sutedjo Salim yang telah meninggal dua tahun lalu.
Subur Salim yang didampingi oleh para kuasa hukumnya dari Firma Hukum UNIVERSAL & JUSTICE yaitu Dr. Parningotan Malau, S.H., M.H. Effendy Ujung, S.H., dan Umar Faruk, S.H., M.H., mengatakan pengaduan tersebut dilakukan karena adanya perbuatan tindak pidana pengrusakan atas barang milik klienya berupa CCTV dan Spanduk Pengumunan serta ada upaya paksa memasuki rumah tanpa seizin dari klien Subur Salim yang diberikan tugas oleh ahli waris lainnya untuk menjaga dan menempati rumah warisan tersebut karena para ahli waris tersebut khawatir rumah warisan tersebut dijual atau dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dari Subur Salim dan saudaranya yang lain.
Adapun kejadian pengrusakan dan terror serta intimidasi yang dilakukan oleh terlapor Mariati Salim dan Rebecca Salim terjadi pada haris Selasa, tanggal 24 Juni 2024, pukul 14.45WIB di lokasi rumah sengketa di Perumahan Lucky Estate Blok B No. 84 Nagoya.
Menurut keterangan dari Subur Salim kejadiannya pada siang hari itu tiba-tiba para Orang Tidak Dikenal (OTK) sekitar 10 orang lebih berbadan tegap dan berkulit legam didampingi oleh Mariati Salim dan Rebecca Salim, ada juga Pak RT dan Security perumahan, mereka datang dengan suara lantang berteriak-teriak dan memaki-maki Subur Salim serta mengancam melakukan tindakan kekerasan kalau tidak mau keluar dari rumah, sambil dengan beringasnya para OTK tersebut disaksikan oleh Mariati Salim dan Rebecca salim merobek-robek dan mencopot spanduk pengumuman dan memecahkan CCTV.
Menurut salah satu kuasa hukum Subur Salim Effendy Ujung, S.H., mengatakan bahwa sengketa antara sesama ahli waris ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Batam, dan antara ahli waris saling gugat menggugat yang mana Rebecca Salim selaku cucu dari Sutedjo Salim yang diduga penerima waris yang cacat melakukan gugatan pengosongan rumah warisan karena merasa sudah menang.
Pada hal, Subur Salim masih melakukan Upaya Hukum Banding sementara dipihak lain Subur Salim Dkk, masih melakukan Gugatan Pembatalan Wasiat dan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam, upaya hukum itu masih panjang lagi pula tidak ada hak dari Rebecca Salim untuk melakukan eksekusi tanpa putusan pengadilan, ujarnya.
Segala tindakan anarkis tidak dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku, untuk itulah kami selaku kuasa hukum akan tetap berjuang memperjuangkan hak-hak klien kami sesuai aturan yang benar.
"tidak ada dasarnya menurut KUH Perdata harta warisan itu bulat-bulat diserahkan kepada cucu, padahal masih ada ahli waris tinggkat satu, yaitu anak kandung dari Almarhum orangtuanya Subur Salim," ujarnya lagi,
Dilain pihak, menurut Dr. Parningotan Malau, S.H., M.H, sesuai kewenangan yang diberikan kepada kuasa hukum para ahli waris yang merasa haknya telah dirampas dan dizolimi dengan cara yang cacat hukum.
"Kami akan melakukan segala upaya hukum baik yang biasa maupun upaya hukum luar biasa, baik itu pidana maupun perdata, proses hukum masih panjang kok tiba-tiba ada upaya eksekusi paksa tanpa dasar hukum yang benar," ujarnya.
Menurut kuasa hukum lainnya, Umar Faruk, S.H., M.H., para peneror itu sudah melakukan Tindakan diluar kewenangannya tanpa prosedur hukum yang benar sesuai undang-undang yang benar, inikan negara hukum, biarlah jalani dulu proses hukumnya, kalau hukum sudah ada penetapan hukum yang sudah Inkrach silahkan aja lakukan eksekusi sesuai prosedurnya, jangan main hakim sendiri.
"Inikan negara hukum, biarlah jalani dulu proses hukumnya. Kalau hukum sudah Inkrach, silahkan aja lakukan eksekusi sesuai prosedurnya, jangan main hakim sendiri," ujarnya.
Sementara itu, Subur Salim menambahkan bahwa rombongan tersebut juga turut membawa seorang Ketua RT dan satu orang petugas keamanan (security). Subur Salim mengungkapkan bahwa pengerusakan ini dipicu oleh keengganannya untuk meninggalkan rumah yang sedang dalam sengketa.
Dikarenakan Subur Salim tidak mengindahkan perkataan Mariati Salim dan Rebeka Salim, sehingga mereka memaki-maki. Mereka menuntut agar Subur Salim segera meninggalkan rumah tersebut, bahkan, kata Subur Salim, mereka sempat mengancam-ancam dirinya.
Dalam kesempatan ini, Subur Salim meminta pihak kepolisian agar menindak tegas para pengerusak tersebut. Ia juga secara khusus meminta kepada Mariati Salim agar menunggu proses sidang yang sedang berlanjut terkait sengketa rumah tersebut, kita lihat ajalah proses hukum penangan laporan ini nantinya semoga yang salah menerima ganjarannya.
Ini bukan masalah nilai harta warisan yang ditinggalkan orangtua kami tetapi masalah harga diri kami selaku ahli waris, padahal semasa hidup orang tua kami Mariati Salim dan Rebecca Salim tidak pernah peduli dan hanya mementingkan diri sendiri namun setelah meninggal mereka sibut merebut harta warisan peninggalan Almarhun bapak kami Sutedjo Salim, ungkap Subur Salim. (***)
Editor: Ikhsan