Keterangan Poto: Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, saya tidak ingin mendengar lagi ada anak-anak Batam yang tidak bersekolah pada usia wajib belajar. (foto/ist)

Keterangan Poto: Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, saya tidak ingin mendengar lagi ada anak-anak Batam yang tidak bersekolah pada usia wajib belajar. (foto/ist)

Kepala Sekolah di Batam Diwajibkan Patuhi Larangan Jual Beli Kursi Selama SPMB

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Rabu, 18 Juni 2025 | 09:43 WIB

Keterangan Poto: Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, saya tidak ingin mendengar lagi ada anak-anak Batam yang tidak bersekolah pada usia wajib belajar. (foto/ist)

Keterangan Poto: Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, saya tidak ingin mendengar lagi ada anak-anak Batam yang tidak bersekolah pada usia wajib belajar. (foto/ist)

Sinarkepri.co.id Batam - Para kepala sekolah di Batam diingatkan untuk mematuhi larangan keras jual beli kursi pada Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB) di luar jalur resmi selama proses Seleksi berlangsung. Peringatan ini datang sebagai upaya memastikan transparansi dan keadilan dalam sistem pendidikan di kota ini.

Penerimaan murid baru Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Batam telah dimulai pada Senin, 16 Juni 2025 kemarin. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) untuk jenjang SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN.

Larangan tersebut, berdasarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 yang diterbitkan Pemerintah Kota batam.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menekankan bahwa Pemerintah Kota Batam tidak ingin proses penerimaan murid baru dicederai oleh praktik-praktik yang tidak sehat seperti pungutan liar (pungli). Ia menegaskan komitmen Pemko Batam untuk memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berjalan transparan dan akuntabel.

“Sudah ditegaskan batas maksimum jumlah siswa per rombongan belajar (Rombel), yakni 40 siswa untuk Sekolah Dasar (SD) dan 45 siswa untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Jangan coba-coba melebihi kuota yang telah ditetapkan,” tegas Amsakar di kutip dalam keterangannya saat membuka sosialisai SPMB berlangsung di Kantor Wali Kota Batam.

Senada dengan pemerintah kota Batam, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengingatkan masyarakat Kota Batam agar tidak melakukan kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ia menegaskan bahwa praktik kecurangan, terutama jual beli kursi, dapat dijerat dengan hukuman pidana.

"Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba melakukan praktik curang dalam SPMB, termasuk jual beli kursi. Ini bukan hanya melanggar etika, tapi juga melanggar hukum," tegas Kombes Pol Zaenal Arifin.

Diharapkan dengan adanya penegasan ini, semua kepala sekolah dapat mematuhi dan menjalankan proses SPMB sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi masa depan pendidikan yang lebih baik di Kota Batam. (***)

 

Editor: Ikhsan