Sinarkepri.co.id Batam — Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus menunjukkan komitmennya dalam menata keindahan dan kerapian kota. Hingga akhir Mei 2025, sebanyak 681 baliho liar berhasil ditertibkan dari berbagai sudut kota. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga estetika dan ketertiban ruang publik.
Tim Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan dari Pemko Batam, BP Batam, dan Kejaksaan Negeri Batam berlangsung di kawasan Batam Kota pada Selasa malam (27/05/2025).
Ada yang menarik, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, ikut terjun langsung dalam aksi penertiban tersebut. Ia didampingi sejumlah kepala dinas menyusuri titik-titik reklame yang berdiri di lahan yang tak sesuai peruntukan dan tidak mengantongi izin resmi.
Baliho-baliho tersebut diketahui dipasang tanpa izin resmi, melanggar aturan tata kota, serta dinilai mengganggu pandangan umum dan keindahan kota.
Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendata 681 reklame bermasalah. Beberapa pemilik reklame sudah proaktif melakukan pembongkaran mandiri, seperti CV. Sunli Media dan PT. Renzo.
“Ini jadi contoh positif. Kami beri kesempatan sampai 2 Juni 2025 bagi pemilik reklame untuk membongkar sendiri. Setelah itu, akan ada tindakan tegas: penyegelan, surat peringatan, atau pembongkaran paksa,” tegas Rudi dikutip dari laman batamnews.co.id.
Penertiban ini bukan sekadar urusan ketertiban visual kota. Lebih jauh, langkah ini juga menyasar optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.
Menurut Rudi, banyak baliho yang dipasang tanpa izin resmi, sehingga tidak menyumbang apa pun terhadap kas daerah. Padahal, sektor reklame memiliki potensi besar untuk mendukung pembiayaan pembangunan kota.
"Setelah ini, pengusaha akan kami arahkan ke lokasi resmi yang sudah ditetapkan pemerintah. Tujuannya jelas, tertib, estetis, dan mendukung pendapatan daerah,” ujar Rudi.
Langkah tegas Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam menertibkan reklame liar mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga menilai bahwa penertiban ini merupakan bagian nyata dari komitmen Pemko untuk menciptakan kota yang lebih rapi, bersih, dan tertib dari segi tata ruang. (***)
Editor: Ikhsan