Keterangan poto: Ketua KRB, Yapet Ramon (foto/ist)

Keterangan poto: Ketua KRB, Yapet Ramon (foto/ist)

Koalisi Rakyat Batam Akan Gelar Aksi Besar, Suarakan Sembilan Tuntutan

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:22 WIB

Keterangan poto: Ketua KRB, Yapet Ramon (foto/ist)

Keterangan poto: Ketua KRB, Yapet Ramon (foto/ist)

Batam, Sinarkepri.co.id  Koalisi Rakyat Batam akan Menggelar Aksi demonstrasi besar pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan sembilan tuntutan strategis yang dianggap krusial bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kota Batam.

Ketua KRB, Yapet Ramon, menjelaskan bahwa pemilihan tiga lokasi ini bukan tanpa alasan. "Kami memilih lokasi yang memiliki kaitan langsung dengan isu-isu yang kami perjuangkan," ujarnya. Tiga lokasi yang menjadi target utama adalah: Kantor Wali Kota Batam, Kantor Gubernur Graha Kepri, dan PT Djitoe Mesindo di Tanjung Uncang, ungkapnya.

Menurut Ketua KRB, Yafet, aksi ini akan dihadiri oleh ribuan massa buruh yang siap menyuarakan tuntutan mereka. Yafet mengungkapkan bahwa persiapan logistik dan teknis sudah final.

"Aksi nanti akan dihadiri ribuan massa buruh.Titik kumpul utama telah ditetapkan di Halte Panbil, di mana massa akan berkumpul sebelum bergerak menuju lokasi,” terangnya, Senin (25/8/2025).

Ketua Koalisi Rakyat Batam, Yafet Ramon, menyatakan bahwa demonstrasi ini merupakan respons atas berbagai isu yang tak kunjung terselesaikan

Berikut adalah rangkuman dari sembilan tuntutan utama yang akan disampaikan oleh Koalisi Rakyat Batam:

1. Penghapusan Outsourcing dan Penolakan Upah Murah.

2. Penghentian PHK dengan Pembentukan Satgas PHK.

3. Reformasi Pajak Perburuhan.

4. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law.

5. Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi.

6. Revisi RUU Pemilu Tuntutan perbaikan sistem pemilihan umum yang lebih demokratis.

7. Pendaftaran PKB PT Djitoe Mesindo Khusus untuk PT Djitoe Mesindo, buruh menuntut penandatanganan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

8. Penghapusan UWTO 200 m² Penghapusan Upah Wajar Tidak Otonomi untuk lahan di bawah 200 meter persegi.

9. Pembinaan K3 di Kota Batam Peningkatan pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di seluruh wilayah Batam.

Menurutnya, aksi ini menjadi momentum penting karena hingga kini kenaikan upah minimum sektoral di Batam belum terealisasi, meski investasi di kota tersebut terus meningkat. (***)