Batam, SinarKepri.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan komitmen tegasnya dalam memerangi dan memberantas peredaran gelap narkoba dengan menggelar Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika. Pemusnahan ini merupakan hasil tangkapan dari periode Juli hingga September 2025.
Acara Konferensi pers tersebut berlangsung di Lobby Utama Polda Kepri pada hari Rabu (1/10/2025).
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyatakan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata dan konsisten dari komitmen Polri.
"Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memerangi dan memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Kepri," ungkap Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers.
Hadir dalam gelaran Konferensi pers tersebut pejabat Polda Kepri, yakni Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono., S.H., S.I.K., M.H., Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Kemudian ada perwakilan instansi terkait, di antaranya Kepala BNNP Kepri yang diwakili oleh Kombes. Pol. Bravo Asena S.M. Siahaan, S.T., Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang diwakili oleh Jaksa Muda Iqram Syahputra, S.H., M.H., Kepala Bea Cukai Batam yang diwakili oleh Bapak Adrian Ramerta, serta Kepala Balai POM Kepri yang diwakili oleh Bapak Riki Gusnawan, S.H.
Pada kesempatan itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono., S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 Laporan Polisi hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri selama periode Juli hingga September 2025, dengan total 28 orang tersangka berhasil diamankan.
“Kasus-kasus yang berhasil diungkap mencakup berbagai modus, mulai dari peredaran sabu dalam jumlah kecil di permukiman hingga jaringan pengedar yang menyimpan lebih dari 5 kilogram sabu di rumah kos dan perumahan di Batam," ujar Anggoro.
"Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Di waktu yang sama, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui penyidik Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika dan obat terlarang dalam periode Juli 2025 hingga September.
Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 28 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 23 laki-laki dan 5 perempuan. Tercatat, ada 22 kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu tersebut.
Hal ini menjadi bukti komitmen para penyidik yang tidak pernah berhenti dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan penekanan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., agar program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) dapat terwujud di wilayah Kepulauan Riau.
“Kesuksesan ini tidak terlepas dari dukungan berbagai stakeholder serta peran aktif masyarakat. Setiap informasi sekecil apa pun yang disampaikan masyarakat selalu ditindaklanjuti oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Komitmen ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi akan terus digelorakan demi keberhasilan P4GN di masa mendatang,” tutup Pandra.
Kegiatan pemusnahan ini telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam.
Polda Kepri terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memberantas narkoba demi masa depan Kepulauan Riau yang bersih dari narkotika.
Perlu untuk diketahui, total barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi Sabu kristal/padat sebanyak 9.482,09 gram, namun 368,93 gram disisihkan untuk pembuktian, Serbuk ekstasi sebanyak 553,68 gram, untuk pembuktian disisihkan 23,46 gram dan Labfor 0,04 gram, Ekstasi sebanyak 1299 butir, disisihkan untuk pembuktian 43 butir dan Labfor 10 butir.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi sinyal kuat kepada para pelaku kejahatan narkotika bahwa Polda Kepri tidak akan memberikan ruang gerak bagi aktivitas terlarang tersebut, sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba. (***)
Editor: Ikhsan