Keterangan Poto: Kuasa hukum Gordon Hassler Silalahi, Anrizal dan Jon Raperi, melaporkan empat oknum polisi di Satreskrim Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri. (foto/Ria.F)

Keterangan Poto: Kuasa hukum Gordon Hassler Silalahi, Anrizal dan Jon Raperi, melaporkan empat oknum polisi di Satreskrim Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri. (foto/Ria.F)

Kuasa Hukum Gordon Silalahi Laporkan 4 Oknum Polisi ke Propam Polda Kepri  

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Sabtu, 20 September 2025 | 13:14 WIB

Keterangan Poto: Kuasa hukum Gordon Hassler Silalahi, Anrizal dan Jon Raperi, melaporkan empat oknum polisi di Satreskrim Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri. (foto/Ria.F)

Keterangan Poto: Kuasa hukum Gordon Hassler Silalahi, Anrizal dan Jon Raperi, melaporkan empat oknum polisi di Satreskrim Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri. (foto/Ria.F)

Batam, SinarKepri.co.id  - Kuasa Hukum Gordon Hassler Silalahi, Anrizal dan Jon Raperi, melaporkan empat Oknum Polisi di Satreskrim Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri pada Jumat, (19/9/2025).

Laporan tersebut terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Gordon Silalahi sebagai terdakwa.

Anrizal menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena penyidik tidak menyerahkan notulen hasil gelar khusus di Polda Kepri kepada kliennya.

Selain itu, terdapat keterangan saksi yang bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saksi Henri mengakui tidak memberikan surat kuasa kepada saksi pelapor yakni, Ikhwan Rotib Nasution, untuk Laporan Polisi di Polsek Batu Ampar maupun di Polresta Barelang," ungkapnya.

Deketahui, empat Oknum Polisi yang dilaporkan adalah OS, RY, DT dan TN.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan akan segera menindaklanjutinya.

"Laporan pengaduan masyarakat baru masuk, kami akan cek dulu," ujarnya kepada wartawan. (***)