Sinarkepri.co.id Batam – Kuasa Hukum Suwandi alias Akau Hollywood, Fadlan, dari Kantor Hukum Andi Fadlan & Partners Lawfirm, menggelar konferensi pers pada Jum'at (20/6/2025) di Batam.
Dalam kesempatan tersebut, Fadlan secara terbuka menyatakan bahwa persoalan tersebut telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Langkah ini diambil sebagai wujud etika baik dan komitmen untuk mencari penyelesaian damai atas permasalahan yang ada.
Kegaduhan dan polemik yang timbul akibat somasi kliennya Suwandi alias Akau Holywood yang dilayangkan ke media Batamnews.co.id, Fadlan secara khusus menyampaikan permohonan maaf.
Ia menegaskan bahwa somasi tersebut bukanlah upaya untuk membatasi kerja jurnalistik, melainkan bagian dari menjaga komunikasi dan hubungan baik antara pihak yang merasa dirugikan dengan media.
"Pertama, kami memohon maaf karena telah menimbulkan kegaduhan yang seharusnya tidak perlu menjadi konsumsi publik," ujar Fadlan.
Ia menjelaskan bahwa somasi merupakan langkah hukum penting dalam menyikapi pemberitaan yang dianggap merugikan.
"Somasi adalah bagian dari proses hukum. Sebagai profesional di bidang pers, rekan-rekan media paham bahwa produk jurnalistik berkaitan dengan informasi, fakta, dan aspek hukum," jelasnya.
Fadlan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Batam News melalui kuasa hukumnya, yang pada intinya memiliki kesamaan pandangan. Ia menyampaikan bahwa kliennya dan pihak Batam News telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. (***)
Editor: ikhsan