Keterangan Poto: Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran Motor di Lubuk Baja Batam. (foto/Humas Polresta Barelang)

Keterangan Poto: Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran Motor di Lubuk Baja Batam. (foto/Humas Polresta Barelang)

Kurang dari 1x24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran Motor di Lubuk Baja Batam

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Minggu, 19 April 2026 | 10:32 WIB

Keterangan Poto: Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran Motor di Lubuk Baja Batam. (foto/Humas Polresta Barelang)

Keterangan Poto: Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran Motor di Lubuk Baja Batam. (foto/Humas Polresta Barelang)

Batam, Sinarkepri.co.id – Tim gabungan dari Polsek Lubuk Baja dan Jatanras Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pembakaran sepeda motor di Komplek Wijaya Kusuma, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dalam waktu kurang dari 1x24 jam tersangka berinisial R.P.G. (26) diringkus di salah satu kamar kos di kawasan Perumahan Puri Mas, Kota Batam, tanpa perlawanan pada Kamis (16/4/2026) malam.

Peristiwa bermula pada Kamis dini hari di area parkir sebuah kos-kosan ruko di Kelurahan Lubuk Baja Kota. Korban berinisial M.M. (22) yang sedang beristirahat di lantai 4 dikejutkan oleh laporan rekannya bahwa sepeda motor miliknya dilalap api.

Setibanya di lokasi, api tidak hanya membakar motor M.M., tetapi juga merembet dan menghanguskan tiga unit sepeda motor lainnya milik penghuni kos lain, yakni D.F.S. (29), E.S. (31), dan J.A. (24). Insiden ini sempat memicu kepanikan karena lokasi kebakaran berada di area padat penduduk.

Setelah menerima laporan resmi, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Panit Opsnal langsung melakukan olah TKP. Titik terang muncul setelah petugas memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Dalam penyelidikan di TKP, petugas menemukan petunjuk penting berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria melakukan aksi yang memicu kebakaran tersebut," jelas Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H.

Berbekal bukti rekaman tersebut, tim gabungan melacak keberadaan pelaku di kawasan Perumahan Puri Mas, Batam. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan R.P.G. (26) di sebuah kamar kos. Saat diperlihatkan bukti rekaman CCTV, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sepeda motor yang terbakar telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Kompol Deni Langie mengapresiasi sinergi tim dan dukungan masyarakat dalam pengungkapan cepat ini. Ia juga mengimbau warga Batam untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib. (***)

 

 

Editor: Ikhsan