Kurangi Kepadatan, Narapidana Lapas Batam Dipindahkan ke Lapas Kelas III Dabo Singkep
Batam, Sinarkepri.co.id – Dalam upaya mengatasi kelebihan kapasitas dan meningkatkan kualitas pembinaan narapidana, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam memindahkan 34 warga binaannya ke Lapas Kelas III Dabo Singkep Kepulauan Riau, pada Rabu (24/7/2025).
Pemindahan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi tingkat hunian yang tinggi di Lapas Batam, tetapi juga merupakan bagian dari program redistribusi narapidana untuk mendukung efektivitas layanan pemasyarakatan.
Proses pemindahan ini dilakukan pagi hari melalui jalur laut, menggunakan kapal feri, dengan pengamanan super ketat. Mereka dibawa menuju pelabuhan dengan pengawalan ketat yang melibatkan personel dari Polres Lingga, Polsek Dabo, serta petugas dari Lapas Batam dan Lapas Dabo Singkep.
Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Provinsi Kepulauan Riau turut serta memberikan pendampingan dalam proses pemindahan warga binaan guna memastikan situasi aman dan kondusif.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yugo Indra Wicaksi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program redistribusi narapidana untuk mendukung efektivitas layanan pemasyarakatan.
"Pemindahan ini tidak hanya bertujuan mengurangi tingkat hunian yang tinggi di Lapas Batam, tetapi juga sebagai bentuk pemerataan pembinaan di seluruh UPT Pemasyarakatan yang ada di wilayah Kepulauan Riau," ujar Yugo.
Yugo juga menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi dan dukungan dari seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pemindahan ini.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan semua pihak, terutama Badan Intelijen Daerah (Binda) Kepri, yang tidak hanya mendampingi selama proses pemindahan tetapi juga telah banyak membantu melalui koordinasi dan kontribusi nyata di lapangan. Sinergi ini menjadi kunci utama keberhasilan kegiatan," tambahnya.
Proses pemindahan berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Para warga binaan yang dipindahkan merupakan narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta telah melalui proses asesmen yang ketat. (***)
Editor: Ikhsan