Keterangan Poto: Suasana Idulfitri 1447 Hijriah di Lapas Kelas IIA Batam. (foto/ist)

Keterangan Poto: Suasana Idulfitri 1447 Hijriah di Lapas Kelas IIA Batam. (foto/ist)

Lebaran Penuh Haru di Batam: 1.000 Warga Binaan Lapas dan Rutan Terima Remisi Idulfitri 1447 H

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:27 WIB

Keterangan Poto: Suasana Idulfitri 1447 Hijriah di Lapas Kelas IIA Batam. (foto/ist)

Keterangan Poto: Suasana Idulfitri 1447 Hijriah di Lapas Kelas IIA Batam. (foto/ist)

Batam, Sinarkepri.co.id – Suasana Idulfitri 1447 Hijriah membawa angin segar bagi ribuan warga binaan di Kota Batam. Tercatat, sebanyak 1.000 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam resmi menerima Remisi Khusus (RK) Lebaran.

Penyerahan remisi ini menjadi kado istimewa bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa hukuman.

Berdasarkan data yang dihimpun, Lapas Kelas IIA Batam, dari total 1.111 warga binaan, sebanyak 759 orang berhasil mendapatkan remisi, sedangkan untuk Rutan Batam, dari total 1.052 penghuni, sebanyak 241 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima pengurangan masa hukuman.

Adapun besaran pengurangan masa tahanan yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hingga 30 hari, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, mengungkapkan bahwa di pihak Lapas, terdapat dua warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas. Namun, satu di antaranya belum bisa langsung menghirup udara segar.

"Dua warga binaan memperoleh remisi langsung bebas. Namun, satu di antaranya harus menjalani pidana subsider selama tiga bulan karena tidak mampu membayar denda," ujar Yosafat, Minggu (22/3/2026).

Senada dengan itu, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Surya Kusuma, menyebutkan dua warga binaan di Rutan juga dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi tahun ini.

Ia menjelaskan bahwa tidak semua penghuni bisa mendapatkan hak remisi. Di Rutan Batam sendiri, hanya 241 orang yang lolos verifikasi. "Tidak seluruh warga binaan memperoleh hak tersebut karena terkendala status hukum yang belum inkrah atau masih dalam proses persidangan," tambahnya.

Selain remisi, pihak Lapas dan Rutan Batam memberikan kebijakan khusus demi menyambut momen kemenangan ini. Selama tiga hari berturut-turut, layanan kunjungan dibuka lebar bagi pihak keluarga.

Waktu pertemuan dibatasi maksimal 20 menit saat kondisi ramai (membludak). Namun, jika situasi kondusif, petugas akan memberikan kelonggaran waktu lebih lama.

Seluruh pegawai Lapas dan Rutan dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan pelayanan guna memastikan alur kunjungan berjalan tertib.

"Kebijakan ini kami ambil untuk memberi kesempatan keluarga bertemu lebih leluasa dengan kerabat mereka yang sedang menjalani masa pidana di momen fitri ini," tutup Yosafat.

Situasi di lapangan terpantau aman dan terkendali. Isak tangis haru dan tawa bahagia mewarnai ruang pertemuan saat warga binaan merayakan Lebaran bersama orang-orang terkasih mereka.  (***)

 

 

Editor: Ikhsan