Batam, SinarKepri.co.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Wattimena, menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Gordon Hassler Silalahi. Penolakan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (16/9/2025).
Majelis Hakim menyatakan setelah mempertimbangkan Pasal 156 KUHAP, keberatan penasihat hukum tidak beralasan hukum.
“Maka majelis hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum tidak diterima. Perkara tetap dilanjutkan sampai putusan akhir,” ujar Wattimena dibantu hakim anggota Yuanne dan Rinaldi.
Setelah eksepsi terdakwa Gordon Hassler Silalahi ditolak oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap membawa kasus ini ke tahap pembuktian.
JPU Abdullah menegaskan pihaknya akan segera menghadirkan saksi pelapor dan perwakilan perusahaan dalam sidang berikutnya. “Kami upayakan menghadirkan saksi pelapor dan pihak perusahaan,” ujar Abdullah.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Gordon Hassler Silalahi, Niko Nixon Situmorang, menilai kasus yang menjerat kliennya seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
“Selama enam bulan, terdakwa disuruh bekerja ke sana kemari dari SPAM, Moya, hingga BP Batam, tapi hanya digaji Rp20 juta. Ini murni perselisihan perdata, bukan tindak pidana. Tidak tepat mendakwa seseorang yang hanya menjalankan tugas,” kata Nixon saat di konfirmasi wartawan usai sidang.
Lanjut Niko, sebelumnya, Polsek Batu Ampar dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah mengindikasi kasus ini sebagai murni perselisihan perdata, namun tiba-tiba berubah menjadi kasus pidana di Polresta Barelang.
"Pendapat dari Polsek Batu Ampar mengatakan tidak menemukan pidana. Kemudian ada gelar khusus di Polda Kepri yang menyarankan agar supaya dimediasi, karena apa, mereka melihat ada keperdataan di sini," ujar Niko.
Niko merasa janggal dengan keputusan Polresta Barelang yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Nah, kenapa ini di Polresta Barelang bisa tiba-tiba jadi tersangka," ujarnya lagi.
Ia menduga adanya perbedaan pandangan atau bahkan intervensi dalam penanganan kasus ini, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, pungkas Niko.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor dan saksi perusahaan pada Kamis 18 September 2025. (***)
Editor: Ikhsan