Keterangan Poto: Sri Haryati, warga Perumahan Griya Piayu Asri (GPA) Blok P RT 01 RW 002 Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam saat melapor di Polsek Sei Beduk Batam. (foto/ist)

Keterangan Poto: Sri Haryati, warga Perumahan Griya Piayu Asri (GPA) Blok P RT 01 RW 002 Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam saat melapor di Polsek Sei Beduk Batam. (foto/ist)

Maling Motor Beraksi di Piayu, Honda Beat Raib Digasak Pencuri

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:33 WIB

Keterangan Poto: Sri Haryati, warga Perumahan Griya Piayu Asri (GPA) Blok P RT 01 RW 002 Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam saat melapor di Polsek Sei Beduk Batam. (foto/ist)

Keterangan Poto: Sri Haryati, warga Perumahan Griya Piayu Asri (GPA) Blok P RT 01 RW 002 Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam saat melapor di Polsek Sei Beduk Batam. (foto/ist)

Batam, Sinarkepri.co.id  - Waspada bagi Anda yang sering memarkirkan kendaraan di luar rumah. Sebuah sepeda Motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 4745 HR milik warga bernama Sri Haryati, warga Perumahan Griya Piayu Asri (GPA) Blok P RT 01 RW 002 Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, hilang dicuri pada Senin (18/8/2025).

Menurut keterangan korban, motor tersebut raib saat diparkir di depan rumahnya. Diduga, pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 22.40 WIB

“Saya belum tidur, lagi di ruang tamu nonton TV sama anak perempuan saya. Begitu keluar, motor sudah tidak ada,” kata Sri, dikutip dari batampos.

Setelah menyadari motornya raib, korban langsung mendatangi Mapolsek Sei Beduk dengan ditemani dua orang tetangganya sekitar pukul 23.03 WIB untuk melaporkan kejadian nahas tersebut.

Laporan kehilangan sepeda Motor Honda Beat BP 4745 HR yang dialami Sri Haryati di Piayu, ternyata hanya diterima secara lisan oleh petugas di Polsek Seibeduk. Meskipun sudah mendatangi kantor polisi sekitar pukul 23.03 WIB, korban belum bisa membuat laporan resmi secara administratif.

Padahal, korban sudah menceritakan semua kronologi serta menyerahkan foto copy STNK dan juga menjelaskan motor masih kredit berjalan satu tahun sehingga korban belum memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Namun, petugas kepolisian tersebut tidak memberikan surat tanda bukti laporan kehilangan. Hal ini membuat korban sedikit kecewa karena merasa laporannya tidak ditindaklanjuti secara resmi.

Korban diminta kembali keesokan harinya setelah dokumen itu dilengkapi. “Saya disuruh minta surat BPKB dulu ke leasing, lalu besok balik lagi ke polsek. Saya khawatir nanti di leasing malah diminta surat kehilangan dari polisi. Jadi seperti di bola-bola,” kata Sri dengan nada kecewa. (***)