Keterangan Poto: LCM yang didampingi kuasa hukumnya, Rano Iskandar, melaporkan manajemen HH Club ke Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik. (foto/ikhsan)

Merasa Nama Baik Dicemarkan, LCM Laporkan Manajemen HH Club ke Polresta Barelang

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:33 WIB

Keterangan Poto: LCM yang didampingi kuasa hukumnya, Rano Iskandar, melaporkan manajemen HH Club ke Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik. (foto/ikhsan)

Keterangan Poto: LCM yang didampingi kuasa hukumnya, Rano Iskandar, melaporkan manajemen HH Club ke Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik. (foto/ikhsan)

Batam, Sinarkepri.co.id – Lintong Charles Manurung (LCM) secara resmi melaporkan manajemen HH Club, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Planet P3, ke Polresta Barelang pada Kamis (11/6/2026).

Langkah hukum ini diambil setelah LCM mendapati foto dirinya dipajang di area publik dengan keterangan blacklist (daftar hitam) di tiga lokasi hiburan malam, yakni P1, P2, dan P3.

Laporan itu teregister dengan nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.

LCM, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Rano Iskandar, menyatakan bahwa tindakan pihak pengelola hiburan malam tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan atau penjelasan resmi kepada dirinya. Akibatnya, ia merasa martabat dan harga dirinya sebagai pelanggan yang sah telah dirugikan.

"Semua yang ada di sana adalah pengunjung yang membeli dan membayar secara sah. Namun, tanpa alasan yang saya ketahui, foto saya dipajang hampir lima hari sejak Kamis dini hari," ungkap LCM usai proses pelaporan di Polresta Barelang.

Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah terakhir setelah pihaknya berupaya menempuh jalur persuasif.

Menurut Rano, pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada manajemen HH Club, namun tidak mendapatkan respons positif.

"Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami. Sebelumnya kami sudah melayangkan somasi pertama, kedua, hingga ketiga kepada pihak HH Club atau Planet P3, namun tidak diindahkan sampai hari ini," jelas Rano.

Atas dasar tersebut, laporan polisi resmi diajukan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat (2) KUHP tentang pencemaran nama baik. Rano menjelaskan bahwa pasal tersebut mencakup tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui tulisan maupun gambar yang berpotensi merugikan kehormatan seseorang.

Kuasa hukum pelapor, Rano Sirait, berharap laporan yang telah dibuat kliennya dapat segera diproses oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rano.

Ia juga mengaku menerima informasi bahwa foto kliennya yang sebelumnya dipajang di pintu masuk HH Club kini telah dicabut atau tidak lagi berada di lokasi.

“Namun pencabutan foto tersebut tidak serta-merta menghilangkan unsur pidananya. Proses hukum tetap harus berjalan untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya,” tegas Rano.

Terkait pelaporan ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian telah memberikan arahan agar laporan tersebut ditangani oleh jajaran penyidik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen HH Club belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan pencemaran nama baik maupun alasan pemasangan foto tersebut di lokasi hiburan mereka. (***)

Editor: Ikhsan