Keterangan Poto: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan. (foto/ist)

Keterangan Poto: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan. (foto/ist)

Mulai 28 Maret, Pemko Batam Sosialisasi Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun ke Sekolah

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:10 WIB

Keterangan Poto: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan. (foto/ist)

Keterangan Poto: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan. (foto/ist)

Batam, Sinarkepri.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bergerak cepat merespons regulasi baru terkait perlindungan anak di dunia maya. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemko Batam menyatakan kesiapannya mendukung penuh implementasi larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang akan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.

Beberapa platform populer yang masuk dalam tahap awal implementasi ini meliputi YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X (Twitter), Threads, Bigo Live, hingga Roblox.

Menindaklanjuti kebijakan pusat tersebut, Rudi menyatakan bahwa Pemko Batam akan menitikberatkan pada aspek edukasi dan sosialisasi di lapangan.

"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, khususnya untuk tingkat SD dan SMP," ujar Rudi.

Tidak hanya menyasar pelajar, Pemko Batam juga akan memperkuat program literasi digital bagi orang tua. Langkah ini diambil karena peran keluarga dianggap krusial dalam mengawasi aktivitas digital anak di rumah.

Melalui langkah preventif ini, Pemko Batam berharap kebijakan tersebut tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda di Batam.

“Kami juga akan melakukan monitoring aduan konten anak melalui aplikasi pengaduan Pemko Batam, serta mendorong kampanye Batam Ramah Anak di Ruang Digital,” ujarnya.

‎Rudi menambahkan, implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap agar platform digital maupun masyarakat memiliki waktu untuk beradaptasi.

"Kami ingin kebijakan ini benar-benar mampu melindungi anak dari risiko digital menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak kita," pungkasnya.

Rudi menambahkan, implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap agar platform digital maupun masyarakat memiliki waktu untuk beradaptasi.(***)